Suara.com - Seorang lelaki di Malaysia bernafas lega setelah pengadilan tidak jadi memenjarakannya di kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Sebab lelaki itu menikahi korbannya yang baru berusia 14 tahun.
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bernama Ahmad Syukri Yusuf. Usia Ahmad masih 22 tahun. Apa yang dia lakukan mengundang kemarahan publik.
Jika hukuman dijatuhkan, Ahmad akan dipenjara selama 30 tahun ditambah hukuman cambuk. Jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid mengatakan terdakwa menikahi korbannya di bawah hukum Islam atau siri.
Jaksa pengadilan Kuching menjelaskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Namun putusan itu mengundang kemarahan publik di sana
"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur untuk menutupi kejahatan mereka," kata seorang juru bicara Badan Bantuan Perempuan di Kuala Lumpur, Tan Heang Lee seperti dilansir Reuters.
"Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," tambahnya.
Di bawah hukum warga Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam. Suku Melayu, Muslim, berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu.
Sekitar 16.000 perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15, kata Human Rights Watch mengutip statistik terkini pemerintah pada 2010. Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun, kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.
Ann Teo, wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan bahwa tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya.
"Itu mengirimkan pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut," kata Teo. (Reuters/Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat