Suara.com - Seorang lelaki di Malaysia bernafas lega setelah pengadilan tidak jadi memenjarakannya di kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Sebab lelaki itu menikahi korbannya yang baru berusia 14 tahun.
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bernama Ahmad Syukri Yusuf. Usia Ahmad masih 22 tahun. Apa yang dia lakukan mengundang kemarahan publik.
Jika hukuman dijatuhkan, Ahmad akan dipenjara selama 30 tahun ditambah hukuman cambuk. Jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid mengatakan terdakwa menikahi korbannya di bawah hukum Islam atau siri.
Jaksa pengadilan Kuching menjelaskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Namun putusan itu mengundang kemarahan publik di sana
"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur untuk menutupi kejahatan mereka," kata seorang juru bicara Badan Bantuan Perempuan di Kuala Lumpur, Tan Heang Lee seperti dilansir Reuters.
"Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," tambahnya.
Di bawah hukum warga Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam. Suku Melayu, Muslim, berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu.
Sekitar 16.000 perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15, kata Human Rights Watch mengutip statistik terkini pemerintah pada 2010. Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun, kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.
Ann Teo, wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan bahwa tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya.
"Itu mengirimkan pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut," kata Teo. (Reuters/Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular