Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempersoalkan mindset yang terbangun tentang definisi kekerasan seksual.
Menurut dia pola pikir masyarakat tentang kekerasan seksual hanya terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal ini, katanya, membatasi korban hanya perempuan.
"Substansinya adalah definisi yang lebih luas, kekerasan seksual itu apa? Jangan yang diblow up hanya anak-anak, maka korbannya hanya perempuan. Begitu juga lainnya," kata Rieke dalam diskusi legislasi dengan tema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di ruang media center, komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Rieke menambahkan kekerasan seksual sangat berpengaruh terhadap stabilitas negara. Sebab, kekerasan seksual kebanyakan hanya bisa dijumpai di negara-negara terbelakang. Jika Indonesia tidak serius tangani persoalan ini, katanya, tidak ada bedanya dengan negara terbelakang.
"Ini perlu menjadi konsen bersama, karena kita jadi seperti negara terbelakang. Di negara maju sudah tegas dan jelas hukumannya," tutur Rieke.
Rieke berpendapat dalam hal pemberian hukuman terhadap pelaku, seharusnya ada klasifikasi. Pelaku yang dalam kategori anak di bawah umur, tidak boleh disamakan dengan pelaku yang sudah dewasa.
"Lalu bagaimana mengatur tentang pencegahan dari lembaga negara dan birokrasi yang ada? Pemidanaan juga harus dibagi beberapa kategori, tidak bisa sanksinya disamakan antara orang dewasa dan anak-anak," kata Rieke.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China