Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum kepada 14 pilot maskapai penerbangan Lion Air yang dipecat manajemen karena mogok terbang pada 10 Mei lalu.
Waktu itu, para pilot dinilai sedang mengalami gangguan emosi dan psikis sehingga mereka tidak bisa terbang lantaran hak-haknya sebagai pekerja diabaikan oleh menajemen perusahaan. Jika dipaksakan terbang, bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan.
"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," kata Ketua Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP -APLG) Eki Adriansyah dalam keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Menurut dia, tindakan menunda terbang itu sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat. Untuk itu, kata Eki, sikap manajemen Lion Air menimbulkan tanda tanya besar.
"Tuduhan penghasutan, memprovokasi para pilot salah alamat dan mengada-ada. Yang kami lakukan sebagai serikat pekerja dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," ujar nya lagi.
Sikap manajemen Lion Air yang tak mengakui keberadaan SP APLG dinilai sebagai upaya memberangus keberadaan serikat pekerja, yang juga merupakan hak berserikat para pilot. Disamping itu, hingga kini belum ada surat resmi dari manajemen Lion Air terkait pemecatan ini.
"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan professional, serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," tutur dia.
Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air merupakan alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata.
Padahal dalam kontrak tersebut jelas tercantum perusahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan. Hal itu secara jelas merupakan ketentuan dalam perjanjian ketenagakerjaan yan diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau pinalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pinalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp500 juta hingga miliaran rupiah. Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen lion air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilot," kata dia.
Hal inilah yang kemudian mendasari para pilot membentuk SP APLG guna mewakili kepentingan para pilot dengan perusahaan selaku stakeholder agar kebijakan dan operasional berjalan sesuai kaidah dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
"Hak pekerja sering diabaikan, pilot dipaksa bekerja melebihi batasan maksimun jam terbang. Lalu, kebijakan sering berubah-ubah dan dilakukan sepihak. Dan terakhir yang cukup menggangu adalah adanya data penghasilan yang dilaporkan pihak manajemen ke BPJS Ketenagakerjaan , dimana nilai jauh lebih rendah dari faktanya," ujar Eki.
Sebelumnya, Lion Air memecat terhadap 14 pilot yang dituding membangkang dan melakukan pemogokan pada 10 Mei 2016 lalu. Penghentian kerja itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan telah melakukan tindakan penghasutan.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pelaporan ke ranah hukum tersebut diperlukan pihaknya guna memberikan kepastian hukum untuk kepentingan bagi para investor dan mitra kerja Lion Air.
Edward juga mengatakan Lion Air tidak mengakui keberadaan SP APLG, sehingga sebaliknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai