Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum kepada 14 pilot maskapai penerbangan Lion Air yang dipecat manajemen karena mogok terbang pada 10 Mei lalu.
Waktu itu, para pilot dinilai sedang mengalami gangguan emosi dan psikis sehingga mereka tidak bisa terbang lantaran hak-haknya sebagai pekerja diabaikan oleh menajemen perusahaan. Jika dipaksakan terbang, bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan.
"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," kata Ketua Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP -APLG) Eki Adriansyah dalam keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Menurut dia, tindakan menunda terbang itu sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat. Untuk itu, kata Eki, sikap manajemen Lion Air menimbulkan tanda tanya besar.
"Tuduhan penghasutan, memprovokasi para pilot salah alamat dan mengada-ada. Yang kami lakukan sebagai serikat pekerja dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," ujar nya lagi.
Sikap manajemen Lion Air yang tak mengakui keberadaan SP APLG dinilai sebagai upaya memberangus keberadaan serikat pekerja, yang juga merupakan hak berserikat para pilot. Disamping itu, hingga kini belum ada surat resmi dari manajemen Lion Air terkait pemecatan ini.
"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan professional, serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," tutur dia.
Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air merupakan alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata.
Padahal dalam kontrak tersebut jelas tercantum perusahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan. Hal itu secara jelas merupakan ketentuan dalam perjanjian ketenagakerjaan yan diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau pinalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pinalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp500 juta hingga miliaran rupiah. Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen lion air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilot," kata dia.
Hal inilah yang kemudian mendasari para pilot membentuk SP APLG guna mewakili kepentingan para pilot dengan perusahaan selaku stakeholder agar kebijakan dan operasional berjalan sesuai kaidah dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
"Hak pekerja sering diabaikan, pilot dipaksa bekerja melebihi batasan maksimun jam terbang. Lalu, kebijakan sering berubah-ubah dan dilakukan sepihak. Dan terakhir yang cukup menggangu adalah adanya data penghasilan yang dilaporkan pihak manajemen ke BPJS Ketenagakerjaan , dimana nilai jauh lebih rendah dari faktanya," ujar Eki.
Sebelumnya, Lion Air memecat terhadap 14 pilot yang dituding membangkang dan melakukan pemogokan pada 10 Mei 2016 lalu. Penghentian kerja itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan telah melakukan tindakan penghasutan.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pelaporan ke ranah hukum tersebut diperlukan pihaknya guna memberikan kepastian hukum untuk kepentingan bagi para investor dan mitra kerja Lion Air.
Edward juga mengatakan Lion Air tidak mengakui keberadaan SP APLG, sehingga sebaliknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami