Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyoal langkah tim hukum Partai Gerindra melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
"Nggak apa-apa. Makanya waktu dibawa ke MK akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli-ahli tata negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sikap Ahok sekarang yang berbeda dengan ketika mengikuti pilkada Jakarta tahun 2012, belakangan ini dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. Dulu, Ahok sepakat calon gubernur incumbent mengambil cuti kampanye. Ahok mengakui memang sikapnya beda karena situasinya juga beda.
"Buat saya kan jadi jelas. Karena beda lho. Kalau dulu kampanye kan cuti. Benar. Kalau ini kan dia (UU) paksa anda cuti sampai kehilangan hampir empat bulan," ujarnya.
Argumentasi Ahok kalau nanti mengambil cuti dan ternyata pilkada berlangsung satu putaran, berarti dia harus cuti sangat lama.
"Ini DKI kan 50 persen plus satu, kalau ada tiga pasang, kalau sampai dua putaran, berarti saya mesti cuti lagi dong. Dua bulan lagi. Masa enam bulan saya habis," kata Ahok.
"Terus saya kerja apa dong enam bulan? Sedangkan masa jabatan saya tinggal Oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," Ahok menambahkan.
Advokat Cinta Tanah Air yang di dalamnya ada Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengintervensi gugatan Ahok yang mengajukan uji materiil terhadap UU MK, kemarin.
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.
Habiburokhman mengatakan inti Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana nakal. Banyak petahana yang mempraktikkan cuti on off yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya.
Habiburokhman menambahkan yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatan untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa, semantara pasangan lawan terikat jadwal kampanye sehingga tidak bisa setiap waktu tampil di media. Kondisi ini dianggap tidak adil.
"Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang. Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng
-
Namanya Masih Kuat di Survei, Elite PDIP Dukung Ahok Maju Pilgub Jakarta Lagi: Kecuali Dia Bekas Koruptor
-
Ahok Jawab Kemungkinan Maju di Pilgub DKI Berpasangan dengan Anies Baswedan: Tidak Ada Cerita
-
Pengakuan Ahok Tak Bisa Kampanye Gegara 'Terkunci' Erick Thohir
-
Terkuak! Ahok Ditawari Jabatan Menteri Kalau Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Itu Halusinasi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
-
Di Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Kawal Demokrasi dengan Etika dan Akal Sehat
-
Penyelidikan Perkara Whoosh Masih Fokus Cari Tindak Pidana, KPK Enggan Bahas Calon Tersangka
-
Suka Mabuk Sambil Acungkan Golok ke Warga, Pria di Pulogadung Tewas Terlindas Truk
-
Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!
-
Dukung KPK Selidiki Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Jalur Hukum
-
Trump Tingkatkan Tekanan Militer: AS Kirim Kapal Perang, Venezuela Tuduh CIA Terlibat!