Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengajukan penggantian Hakim Anggota Binsar Gultom yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengusulan penggantian hakim Binsar tersebut lantaran dianggap telah mengintervensi persidangan.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasehat hukum bicara juga begitu. Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua PN Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana nomor 777B2016 itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016)
Bostam juga menilai Hakim Binsar dianggap melanggar kode etik karena cenderung tidak objektif saat memimpin jalannya persidangan.
"Iya dong. Hakim itu ada kode etik ada kesempatan yang disampaikan biar hakim itu bicara menanyakan apa dasar saksi setelah itu majelis mengganti anggota baru giliran JPU. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim binsar itu melanggar kode etik," kata dia.
Namun demikian, Bostam tidak merinci dasar hukum sebagai alasan untuk mengusulkan penggantian hakim Binsar yang diajukan Ketua PN Jakarta Pusat, Pontas Effendi. Bostam hanya mencontohkan soal kasus pembunuhan siswi madrasah berinisial AAP (12) yang disidangkan Hakim Binsar.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkam hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar alias Rijal.
"Salah satu contoh untuk pembunuhan anak di bawah umur tahun ini Jasinga bogor. Yang kami hukum seumur hidup, tidak ada yang melihat melakukan itu karena dia sendiri, tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu," kata dia.
Bostam khawatir nantinya Jessica mengalami hal serupa seperti kasus yang telah menjerat Anwar. "Apakah akan seperti ini nanti kita lihat ini masih terus kita gali," kata dia.
Dalam sidang kesebelas ini, jaksa penuntut umum bakal menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dari Polsek Tanag Abang. Namun, hingga kini sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB belum juga dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah