Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemerintah mengusulkan ke DPR agar lamanya hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE direvisi menjadi kurang dari lima tahun penjara.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
Komentar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara