Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemerintah mengusulkan ke DPR agar lamanya hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE direvisi menjadi kurang dari lima tahun penjara.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting