Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemerintah mengusulkan ke DPR agar lamanya hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE direvisi menjadi kurang dari lima tahun penjara.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai enam tahun. Kami usulkan dibawah enam tahun," kata Rudi di DPR, Kamis (10/8/2016).
Selain lamanya hukuman, delik dalam pasal tersebut juga diusulkan untuk diubah. Pemerintah, katanya, mengusulkan menjadi delik aduan yang kemudian disusul KUHP.
"Namun pembahasannya belum selesai," kata Rudiantara.
Dorongan merevisi UU ITE kembali mencuat setelah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Haris Azhar dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat tulisan yang tersebar di media sosial. Haris Azhar menulis tentang kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba.
Komisi I DPR kini sedang membahas revisi UU tersebut. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan panitia kerja masih terbentur banyak perdebatan tentang hukuman atas pidana pencemaran nama baik.
"Kita masih explore lagi, tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata Abdul pada Kamis (4/8/2016) lalu.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka