Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di bawah Rp2 miliar terhadap perolehan pertama, ahli waris, dan perolehan baru. Masyarakat cukup membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan sertifikat.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki di kantor kementerian Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016). "Untuk Jakarta, dengan dukungan Pak Gubernur, yang pertama Pak Gubernur akan membebaskan BPHTB, sampai dengan nilai Rp2 miliar," kata Sofyan.
"Kalau anda punya tanah hingga Rp2 miliar nilainya, tidak perlu bayar BPHTB yang selama ini merupakan beban bagi masyarakat sehingga mereka tidak mau bersertifikat," kata Sofyan.
Dengan demikian masyarakat diharapkan mau mengurusi sertifikat tanah masing-masing.
"Karena bea itu dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja orang bisa bersertifikat," ujarnya.
Pertemuan tadi juga menyepakati mengenai tanah-tanah yang statusnya sengketa di Jakarta akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk kepentingan umum sampai status jelas. Misalnya dibuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, taman, atau jogging track.
"Tanah sengketa itu sampai statusnya jelas akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Misal di Jakarta, tanah-tanah terlantar di jalan protokol Jakarta itu merusak kota," katanya.
Selain itu, kementerian dan pemerintah Jakarta sepakat mensinkronisasi peta Rencana Detail Tata Ruang
"Kita akan samakan gambar ini dengan rencana-rencana tata ruang, sehingga semua bisa sinkron. Sehingga nanti orang-orang nggak kaget, tadinya wilayah komersil kok tiba-tiba jadi wilayah hijau," katanya.
Untuk mencapai target pembagian dua sampai tiga juta sertifikat tanah pada tahun 2017, dalam hal pengukuran tanah, kementerian akan mempertimbangkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana.
"Mudah-mudahan warga Jakarta tahun depan semua akan dapat sertifikat dan kita kerja dengan cara yang cepat. Reformasi juga, selama ini pengukuran hanya oleh BPN. Nanti, pengukuran juga bisa dilakukan oleh orang swasta. Pihak ketiga yang bersertifikat dan bersumpah," ujarnya.
"Kita akan mengangkat cukup banyak tenaga swasta yang bersertifikat dan tersumpah. Jadi kendala terbatasnya juru ukur akan terselesaikan," Sofyan menambahkan.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu