Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di bawah Rp2 miliar terhadap perolehan pertama, ahli waris, dan perolehan baru. Masyarakat cukup membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan sertifikat.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki di kantor kementerian Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016). "Untuk Jakarta, dengan dukungan Pak Gubernur, yang pertama Pak Gubernur akan membebaskan BPHTB, sampai dengan nilai Rp2 miliar," kata Sofyan.
"Kalau anda punya tanah hingga Rp2 miliar nilainya, tidak perlu bayar BPHTB yang selama ini merupakan beban bagi masyarakat sehingga mereka tidak mau bersertifikat," kata Sofyan.
Dengan demikian masyarakat diharapkan mau mengurusi sertifikat tanah masing-masing.
"Karena bea itu dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja orang bisa bersertifikat," ujarnya.
Pertemuan tadi juga menyepakati mengenai tanah-tanah yang statusnya sengketa di Jakarta akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk kepentingan umum sampai status jelas. Misalnya dibuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, taman, atau jogging track.
"Tanah sengketa itu sampai statusnya jelas akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Misal di Jakarta, tanah-tanah terlantar di jalan protokol Jakarta itu merusak kota," katanya.
Selain itu, kementerian dan pemerintah Jakarta sepakat mensinkronisasi peta Rencana Detail Tata Ruang
"Kita akan samakan gambar ini dengan rencana-rencana tata ruang, sehingga semua bisa sinkron. Sehingga nanti orang-orang nggak kaget, tadinya wilayah komersil kok tiba-tiba jadi wilayah hijau," katanya.
Untuk mencapai target pembagian dua sampai tiga juta sertifikat tanah pada tahun 2017, dalam hal pengukuran tanah, kementerian akan mempertimbangkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana.
"Mudah-mudahan warga Jakarta tahun depan semua akan dapat sertifikat dan kita kerja dengan cara yang cepat. Reformasi juga, selama ini pengukuran hanya oleh BPN. Nanti, pengukuran juga bisa dilakukan oleh orang swasta. Pihak ketiga yang bersertifikat dan bersumpah," ujarnya.
"Kita akan mengangkat cukup banyak tenaga swasta yang bersertifikat dan tersumpah. Jadi kendala terbatasnya juru ukur akan terselesaikan," Sofyan menambahkan.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri