Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di bawah Rp2 miliar terhadap perolehan pertama, ahli waris, dan perolehan baru. Masyarakat cukup membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan sertifikat.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki di kantor kementerian Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016). "Untuk Jakarta, dengan dukungan Pak Gubernur, yang pertama Pak Gubernur akan membebaskan BPHTB, sampai dengan nilai Rp2 miliar," kata Sofyan.
"Kalau anda punya tanah hingga Rp2 miliar nilainya, tidak perlu bayar BPHTB yang selama ini merupakan beban bagi masyarakat sehingga mereka tidak mau bersertifikat," kata Sofyan.
Dengan demikian masyarakat diharapkan mau mengurusi sertifikat tanah masing-masing.
"Karena bea itu dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja orang bisa bersertifikat," ujarnya.
Pertemuan tadi juga menyepakati mengenai tanah-tanah yang statusnya sengketa di Jakarta akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk kepentingan umum sampai status jelas. Misalnya dibuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, taman, atau jogging track.
"Tanah sengketa itu sampai statusnya jelas akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Misal di Jakarta, tanah-tanah terlantar di jalan protokol Jakarta itu merusak kota," katanya.
Selain itu, kementerian dan pemerintah Jakarta sepakat mensinkronisasi peta Rencana Detail Tata Ruang
"Kita akan samakan gambar ini dengan rencana-rencana tata ruang, sehingga semua bisa sinkron. Sehingga nanti orang-orang nggak kaget, tadinya wilayah komersil kok tiba-tiba jadi wilayah hijau," katanya.
Untuk mencapai target pembagian dua sampai tiga juta sertifikat tanah pada tahun 2017, dalam hal pengukuran tanah, kementerian akan mempertimbangkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana.
"Mudah-mudahan warga Jakarta tahun depan semua akan dapat sertifikat dan kita kerja dengan cara yang cepat. Reformasi juga, selama ini pengukuran hanya oleh BPN. Nanti, pengukuran juga bisa dilakukan oleh orang swasta. Pihak ketiga yang bersertifikat dan bersumpah," ujarnya.
"Kita akan mengangkat cukup banyak tenaga swasta yang bersertifikat dan tersumpah. Jadi kendala terbatasnya juru ukur akan terselesaikan," Sofyan menambahkan.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana