Suara.com - Nuryati Solapari, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, berhasil meraih gelar Doktor hukum pada Sidang Promosi Doktor dengan disertasi "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia", Jumat (12/8/2016).
Nuryati sejak awal meniatkan kerja ke luar negeri karena ingin berkuliah. Setelah memiliki cukup uang, ia kembali untuk kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang Banten. Sedangkan gelar strata 2 (S2) diraihnya di Universitas Jayabaya Jakarta dan meraih gelar doktoral (S3) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad).
Suasana haru menyelimuti detik-detik pengukuhan Nuryati. Ketua Sidang Dr. An An, S.H., LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai titik air mata tak tertahankan, termasuk dari ibunda Nuryati dan sejumlah undangan yang hadir seperti mantan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat.
Dalam keterangan pers yang diterima duara.com, disebutkan bahwa isak tangis Nuryati tak henti-henti selama sambutan akhir.
"Telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan. Karena itu perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI," ujar Nuryati dalam disertasinya.
Menurut dia, walau banyak ketidakadilan bagi TKI, menghentikan penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Menurutnya kesmepatan itu hanya dengan bisa menjual jasanya di luar negeri. Untuk itu, Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik.
"Perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar Hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan," tegasnya.
Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri perlu segera diperbaiki demi memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar