Suara.com - Nuryati Solapari, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, berhasil meraih gelar Doktor hukum pada Sidang Promosi Doktor dengan disertasi "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia", Jumat (12/8/2016).
Nuryati sejak awal meniatkan kerja ke luar negeri karena ingin berkuliah. Setelah memiliki cukup uang, ia kembali untuk kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang Banten. Sedangkan gelar strata 2 (S2) diraihnya di Universitas Jayabaya Jakarta dan meraih gelar doktoral (S3) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad).
Suasana haru menyelimuti detik-detik pengukuhan Nuryati. Ketua Sidang Dr. An An, S.H., LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai titik air mata tak tertahankan, termasuk dari ibunda Nuryati dan sejumlah undangan yang hadir seperti mantan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat.
Dalam keterangan pers yang diterima duara.com, disebutkan bahwa isak tangis Nuryati tak henti-henti selama sambutan akhir.
"Telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan. Karena itu perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI," ujar Nuryati dalam disertasinya.
Menurut dia, walau banyak ketidakadilan bagi TKI, menghentikan penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Menurutnya kesmepatan itu hanya dengan bisa menjual jasanya di luar negeri. Untuk itu, Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik.
"Perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar Hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan," tegasnya.
Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri perlu segera diperbaiki demi memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi