Suara.com - Nuryati Solapari, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, berhasil meraih gelar Doktor hukum pada Sidang Promosi Doktor dengan disertasi "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia", Jumat (12/8/2016).
Nuryati sejak awal meniatkan kerja ke luar negeri karena ingin berkuliah. Setelah memiliki cukup uang, ia kembali untuk kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang Banten. Sedangkan gelar strata 2 (S2) diraihnya di Universitas Jayabaya Jakarta dan meraih gelar doktoral (S3) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad).
Suasana haru menyelimuti detik-detik pengukuhan Nuryati. Ketua Sidang Dr. An An, S.H., LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai titik air mata tak tertahankan, termasuk dari ibunda Nuryati dan sejumlah undangan yang hadir seperti mantan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat.
Dalam keterangan pers yang diterima duara.com, disebutkan bahwa isak tangis Nuryati tak henti-henti selama sambutan akhir.
"Telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan. Karena itu perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI," ujar Nuryati dalam disertasinya.
Menurut dia, walau banyak ketidakadilan bagi TKI, menghentikan penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Menurutnya kesmepatan itu hanya dengan bisa menjual jasanya di luar negeri. Untuk itu, Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik.
"Perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar Hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan," tegasnya.
Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri perlu segera diperbaiki demi memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini