Suara.com - Organisasi pembela hak asasi manusia, kelompok anti-rasialisme, dan kelompok-kelompok Muslim di Prancis, pada Jumat (12/8/2016), berjanji akan membatalkan sebuah peraturan daerah di Cannes yang melarang perempuan mengenakan busana renang tertutup di saat berwisata di pantai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cannes, David Lisnard telah menandatangani sebuah perda pada akhir Juli yang melarang perempuan mengenakan baju renang tertutup - yang dikenal dengan nama burqini - di pantai daerah yang merupakan salah satu tujuan wisata musim panas populer di Prancis.
"Busana renang yang menunjukkan afiliasi religius secara berlebihan - ketika Prancis dan situs-situs keagamaannya sedang ditarget oleh serangan teroris - akan memicu risiko yang membahayakan publik," bunyi perda yang diteken Lisnard tersebut.
Aturan ini, yang berlaku hingga akhir Agustus, langsung dikecam oleh para pengacara, kelompok pembela HAM, dan muslim Prancis. Perda ini dinilai bertentangan dengan konstitusi Prancis.
"Ini adalah penyelewengan hukum dan kami akan menggugatnya," kata Herve Lavisse dari Liga HAM Prancis cabang Cannes-Grasse, "Para politikus konservatif harus menghentikan nafsu diskriminasi mereka dan mempertahankan semangat republik."
Protes juga diungkap melalui media sosial.
"Mengenakan burqini, kerudung, g-string, atau kostum bulu ala kabaret tidak dilarang oleh hukum," kicau Feiza Ben Mohamed dari Federasi Muslim bagian Selatan yang bermarkas di Nice. Organisasi ini juga telah menggugat perda itu di pengadilan.
Langkah hukum juga akan ditempuh oleh organisasi Kolektivitas Melawan Islamophobia di Prancis yang dipimpin oleh Marwan Muhammad. Organisasi ini pernah berhasil menggugat aturan sejenis di Wissous, dekat Prancis. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?
-
Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah
-
Prabowo Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Sekolah, Sandhy Sondoro Ngakak
-
Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon