Suara.com - Organisasi pembela hak asasi manusia, kelompok anti-rasialisme, dan kelompok-kelompok Muslim di Prancis, pada Jumat (12/8/2016), berjanji akan membatalkan sebuah peraturan daerah di Cannes yang melarang perempuan mengenakan busana renang tertutup di saat berwisata di pantai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cannes, David Lisnard telah menandatangani sebuah perda pada akhir Juli yang melarang perempuan mengenakan baju renang tertutup - yang dikenal dengan nama burqini - di pantai daerah yang merupakan salah satu tujuan wisata musim panas populer di Prancis.
"Busana renang yang menunjukkan afiliasi religius secara berlebihan - ketika Prancis dan situs-situs keagamaannya sedang ditarget oleh serangan teroris - akan memicu risiko yang membahayakan publik," bunyi perda yang diteken Lisnard tersebut.
Aturan ini, yang berlaku hingga akhir Agustus, langsung dikecam oleh para pengacara, kelompok pembela HAM, dan muslim Prancis. Perda ini dinilai bertentangan dengan konstitusi Prancis.
"Ini adalah penyelewengan hukum dan kami akan menggugatnya," kata Herve Lavisse dari Liga HAM Prancis cabang Cannes-Grasse, "Para politikus konservatif harus menghentikan nafsu diskriminasi mereka dan mempertahankan semangat republik."
Protes juga diungkap melalui media sosial.
"Mengenakan burqini, kerudung, g-string, atau kostum bulu ala kabaret tidak dilarang oleh hukum," kicau Feiza Ben Mohamed dari Federasi Muslim bagian Selatan yang bermarkas di Nice. Organisasi ini juga telah menggugat perda itu di pengadilan.
Langkah hukum juga akan ditempuh oleh organisasi Kolektivitas Melawan Islamophobia di Prancis yang dipimpin oleh Marwan Muhammad. Organisasi ini pernah berhasil menggugat aturan sejenis di Wissous, dekat Prancis. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Klasemen Liga Prancis: RC Lens di Puncak, Klub Calvin Verdonk Tertahan di Posisi 5
-
Mantan Bintang PSG dan Timnas Prancis Negosiasi dengan Persib Bandung
-
Film The 400 Blows: Kritik Pedas di Sistem Pendidikan Prancis yang Kaku
-
Hasil Piala Prancis: PSG Tersingkir Usai Kalah Tipis 0-1 dari Rival Sekota Paris FC
-
Influencer Prancis Sanjung Setinggi Langit Calvin Verdonk, Sosok Ambisius dan Tenang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
Terkini
-
KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT!
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan
-
KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
-
Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
-
Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ini 6 Fakta Partai Baru Gema Bangsa
-
Usai Didakwa Pemerasan Rp 70 Juta dan Gratifikasi Rp 3,3 Miliar, Noel: Saya Akui, Saya Bersalah