- Dede Yusuf menanggapi deklarasi Partai Gerakan Rakyat yang mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2029 sebagai hak konstitusional.
- Dukungan tersebut dimungkinkan karena MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen.
- Regulasi terkait kepesertaan partai politik akan disinkronisasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi kemunculan Partai Gerakan Rakyat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik dan menyatakan dukungan untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2029.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap partai politik dalam sistem demokrasi.
Dede menilai, dukungan tersebut sah secara konstitusional, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
Dengan ketentuan tersebut, seluruh partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengusulkan calon presiden.
"Begini, kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapapun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka. Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut kemunculan partai-partai baru sebagai fenomena positif bagi iklim demokrasi nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap partai tetap harus memenuhi syarat konstitusional, terutama dalam proses verifikasi sebagai peserta pemilu.
“Nah kami... kita belum pembahasan undang-undang partai ya, jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan,” tambahnya.
Dede juga menjelaskan bahwa ke depan akan dilakukan sinkronisasi regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme kepesertaan partai politik dalam pemilu, termasuk pemilihan presiden dan legislatif.
Baca Juga: Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
“Ya karena kan di dalam undang-undang partai politik nanti salah satunya... jadi gini, urutannya pertama adalah undang-undang pemilu dulu. Apakah undang-undang pemilu mengenai pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa, baru undang-undang partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Partai Politik akan menjadi rujukan utama bagi partai-partai baru dalam mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik nasional.
“Undang-undang partai politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai peluang Anies Baswedan di Pilpres 2029, mengingat hubungan historis Partai Demokrat yang sempat bekerja sama dengan Anies, Dede memilih tidak memberikan penilaian politik. Ia menegaskan posisinya sebagai pimpinan Komisi II DPR RI menuntut sikap profesional dan netral.
"Waduh saya tidak bisa mengomentari siapapun, karena domainnya Komisi II bukan memberikan komentar terhadap calon, tapi kita di undang-undangnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Berfitur Sunroof di Bawah Rp100 Juta, Nyaman dan Tetap Stylish
-
Senyum Immanuel Ebenezer Saat Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
-
Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
-
Anime Whoever Steals This Book: Visual Juara, tapi Ceritanya Kurang Daging
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan