Presiden Joko Widodo mengakui bahwa dalam percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan, Indonesia membutuhkan peranan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Ketiga lembaga tersebut harus terus memperkuat kinerjanya.
Produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Sisa perkara hingga akhir tahun 2015 juga terendah dalam sejarah. “Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi,”kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan. Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan. Dengan demikian akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. “Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan Database yang berbasis teknologi informasi,” ujar Jokowi.
Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga dinilai Jokowi menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan. Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi. Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undangundang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berkaitan dengan perkara pengujian undangundang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi. Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari total 268 pilkada. “Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Komisi Yudisial juga dinilai telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi Hakim Agung. Hingga semester pertama tahun 2016 telah dilakukan seleksi 5 calon Hakim Agung dan 2 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
“Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa,” kata mantan Walikota Solo tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah