Hanya semalam, terkumpul 18 ribu tanda tangan petisi di website Change.org untuk mempertanyakan keputusan pemerintah membatalkan pengukuhan calon Paskibraka perwakilan Depok, Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel, untuk bertugas di Istana Merdeka pada peringatan HUT RI yang ke 71 di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016).
Arief Aziz dari Change.org menjelaskan petisi tersebut merupakan petisi organik yang mendapat ribuan dukungan dalam waktu singkat. Wadah Change.org memfasilitasi setiap warga agar terhubung dengan pembuat keputusan dan berdialog terkait masalah.
"Membaca petisi Gloria, ada harapan tinggi bahwa pembuat keputusan seperti Menpora dan Menkumham RI dapat menimbang pembatalan surat penetapan Gloria sebagai Warga Negara Prancis dan izinkan siswi berusia 16 tahun ini mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih," kata Arief Aziz.
Gloria sebelumnya terpilih menjadi satu dari 68 pelajar yang tergabung dalam Paskibraka Nasional untuk mengibarkan bendera pusaka Merah Putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke 71.
"Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah," kata pembuat petisi untuk Gloria dikutip dari Antara.
"Bagi saya, rasa cinta kepada tanah air dan kebanggaan terhadapnya adalah barang langka. Apalagi ini sedang mulai tumbuh di dada seorang anak. Saya lebih pilih satu orang anak saya pupuk rasa cinta dan bangga tanah airnya meskipun saya harus dibully jutaan rakyat hanya karena masalah administratif yang tidak esensial!!" tulis salah seorang penandatangan petisi asal Yogyakarta, Bambang Widiatnolo.
Gloria menyatakan bahwa dia ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu bernama Ira Hartini (Warga Negara Indonesia) dan ayah yang seorang warga negara Prancis bernama Didier Hamel.
"Bahwa Saya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia, dan mengikuti pendidikan sejak TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Bahwa Saya TIDAK pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena Darah Dan Nafas Saya Untuk INDONESIA TERCINTA. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU No. 12 Tahun 2006, Saya adalah Warga Negara Indonesia, serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka Saya adalah Warga Negara Indonesia," tulis Gloria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun