Hanya semalam, terkumpul 18 ribu tanda tangan petisi di website Change.org untuk mempertanyakan keputusan pemerintah membatalkan pengukuhan calon Paskibraka perwakilan Depok, Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel, untuk bertugas di Istana Merdeka pada peringatan HUT RI yang ke 71 di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016).
Arief Aziz dari Change.org menjelaskan petisi tersebut merupakan petisi organik yang mendapat ribuan dukungan dalam waktu singkat. Wadah Change.org memfasilitasi setiap warga agar terhubung dengan pembuat keputusan dan berdialog terkait masalah.
"Membaca petisi Gloria, ada harapan tinggi bahwa pembuat keputusan seperti Menpora dan Menkumham RI dapat menimbang pembatalan surat penetapan Gloria sebagai Warga Negara Prancis dan izinkan siswi berusia 16 tahun ini mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih," kata Arief Aziz.
Gloria sebelumnya terpilih menjadi satu dari 68 pelajar yang tergabung dalam Paskibraka Nasional untuk mengibarkan bendera pusaka Merah Putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke 71.
"Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah," kata pembuat petisi untuk Gloria dikutip dari Antara.
"Bagi saya, rasa cinta kepada tanah air dan kebanggaan terhadapnya adalah barang langka. Apalagi ini sedang mulai tumbuh di dada seorang anak. Saya lebih pilih satu orang anak saya pupuk rasa cinta dan bangga tanah airnya meskipun saya harus dibully jutaan rakyat hanya karena masalah administratif yang tidak esensial!!" tulis salah seorang penandatangan petisi asal Yogyakarta, Bambang Widiatnolo.
Gloria menyatakan bahwa dia ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu bernama Ira Hartini (Warga Negara Indonesia) dan ayah yang seorang warga negara Prancis bernama Didier Hamel.
"Bahwa Saya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia, dan mengikuti pendidikan sejak TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Bahwa Saya TIDAK pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena Darah Dan Nafas Saya Untuk INDONESIA TERCINTA. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU No. 12 Tahun 2006, Saya adalah Warga Negara Indonesia, serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka Saya adalah Warga Negara Indonesia," tulis Gloria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?