Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8/2016) nanti. MK mulai memproses permohonan judicial review yang diajukan Ahok terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Suara.com - "Iya (Senin ke MK). Karena bagi saya kalau PNS 45 hari nggak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Ahok keberatan jika harus cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut Ahok kalau mengambil cuti berarti dia tidak melaksanakan tugas sebagai kepala daerah selama empat bulan. Dan kalau pilkada nanti berlangsung dua putara, berarti dia harus cuti selama enam bulan.
"Masa kepala daerah sampai enam bulan tidak kerja. Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45? Saya juga ditetapkan UUD 45 lho jadi gubernur. Dipilih oleh rakyat, menggantikan juga sesuai undang-undang. Makanya saya bawalah ke MK," kata Ahok.
Senin nanti, persidangan di MK dengan agenda pembahasan perihal keberatan Ahok.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Nanti termasuk Profesor Yusril (Ihza Mahendra) kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur senang jika semua profesor dilibatkan untuk menguji aturan wajib cuti kampanye di UU Pilkada.
"Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun, seperti itu saya juga senang," kata dia.
"Berarti republik ini nggak bisa dimain-mainin oknum kepentingan hanya untuk Ahok. Berarti besok-besok UUD boleh diubah nggak? Nggak boleh lagi diubah. Jadi siapapun jadi pejabat mesti berhenti," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027