Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8/2016) nanti. MK mulai memproses permohonan judicial review yang diajukan Ahok terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Suara.com - "Iya (Senin ke MK). Karena bagi saya kalau PNS 45 hari nggak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Ahok keberatan jika harus cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut Ahok kalau mengambil cuti berarti dia tidak melaksanakan tugas sebagai kepala daerah selama empat bulan. Dan kalau pilkada nanti berlangsung dua putara, berarti dia harus cuti selama enam bulan.
"Masa kepala daerah sampai enam bulan tidak kerja. Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45? Saya juga ditetapkan UUD 45 lho jadi gubernur. Dipilih oleh rakyat, menggantikan juga sesuai undang-undang. Makanya saya bawalah ke MK," kata Ahok.
Senin nanti, persidangan di MK dengan agenda pembahasan perihal keberatan Ahok.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Nanti termasuk Profesor Yusril (Ihza Mahendra) kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur senang jika semua profesor dilibatkan untuk menguji aturan wajib cuti kampanye di UU Pilkada.
"Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun, seperti itu saya juga senang," kata dia.
"Berarti republik ini nggak bisa dimain-mainin oknum kepentingan hanya untuk Ahok. Berarti besok-besok UUD boleh diubah nggak? Nggak boleh lagi diubah. Jadi siapapun jadi pejabat mesti berhenti," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?