Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8/2016) nanti. MK mulai memproses permohonan judicial review yang diajukan Ahok terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Suara.com - "Iya (Senin ke MK). Karena bagi saya kalau PNS 45 hari nggak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Ahok keberatan jika harus cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut Ahok kalau mengambil cuti berarti dia tidak melaksanakan tugas sebagai kepala daerah selama empat bulan. Dan kalau pilkada nanti berlangsung dua putara, berarti dia harus cuti selama enam bulan.
"Masa kepala daerah sampai enam bulan tidak kerja. Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45? Saya juga ditetapkan UUD 45 lho jadi gubernur. Dipilih oleh rakyat, menggantikan juga sesuai undang-undang. Makanya saya bawalah ke MK," kata Ahok.
Senin nanti, persidangan di MK dengan agenda pembahasan perihal keberatan Ahok.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Nanti termasuk Profesor Yusril (Ihza Mahendra) kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur senang jika semua profesor dilibatkan untuk menguji aturan wajib cuti kampanye di UU Pilkada.
"Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun, seperti itu saya juga senang," kata dia.
"Berarti republik ini nggak bisa dimain-mainin oknum kepentingan hanya untuk Ahok. Berarti besok-besok UUD boleh diubah nggak? Nggak boleh lagi diubah. Jadi siapapun jadi pejabat mesti berhenti," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender