Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8/2016) nanti. MK mulai memproses permohonan judicial review yang diajukan Ahok terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Suara.com - "Iya (Senin ke MK). Karena bagi saya kalau PNS 45 hari nggak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Ahok keberatan jika harus cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut Ahok kalau mengambil cuti berarti dia tidak melaksanakan tugas sebagai kepala daerah selama empat bulan. Dan kalau pilkada nanti berlangsung dua putara, berarti dia harus cuti selama enam bulan.
"Masa kepala daerah sampai enam bulan tidak kerja. Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45? Saya juga ditetapkan UUD 45 lho jadi gubernur. Dipilih oleh rakyat, menggantikan juga sesuai undang-undang. Makanya saya bawalah ke MK," kata Ahok.
Senin nanti, persidangan di MK dengan agenda pembahasan perihal keberatan Ahok.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Nanti termasuk Profesor Yusril (Ihza Mahendra) kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur senang jika semua profesor dilibatkan untuk menguji aturan wajib cuti kampanye di UU Pilkada.
"Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun, seperti itu saya juga senang," kata dia.
"Berarti republik ini nggak bisa dimain-mainin oknum kepentingan hanya untuk Ahok. Berarti besok-besok UUD boleh diubah nggak? Nggak boleh lagi diubah. Jadi siapapun jadi pejabat mesti berhenti," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi