Suara.com - Dalam persidangan uji materiil terhadap pasal tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi tadi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya hakim mengenai alasan tak didampingi pengacara.
Dari pertanyaan hakim konstitusi, Ahok kemudian mengaitkan dengan kependekan dari namanya, BTP.
"Kita dapat satu istilah bagus. Kenapa nggak pakai pengacara BTP ya. Beracara tanpa pengacara, katanya," kata Ahok menirukan ucapan salah satu hakim konstitusi, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ahok mengatakan sengaja tidak melibatkan pengacara karena menurut dia tenaga ahli yang terlibat dalam tim sudah cukup.
"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat (tertawa). Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal," kata Ahok.
Ahok menambahkan nantinya akan ada ahli tata negara yang ikut menguji gugatan terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak.
"Kan ada dua sampai tiga kali lagi. Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," katanya.
Sidang judicial review yang diajukan Ahok tadi berlangsung singkat. Hakim meminta Ahok memperbaiki materi gugatan, termasuk mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.
Ahok menilai masukan hakim MK sangat berharga. Dia diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan.
"Bukan tunda, ini kan sidang pembukaan. Dia dengerin kita sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. kita dengerin masukan, dia dengerin saya yaudah saya sampaikan," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka