Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah memperbaiki berkas judicial review Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana yang diminta hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka, saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur, saya mesti cari dong konstitusinya apa," kata Ahok usai meresmikan RPTRA di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Kemarin, Senin (22/8/2016), majelis menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap, terutama mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana. Kemudian Ahok dimintai memperbaiki.
Saat ini, Ahok tengah meminta para meminta masukan untuk perbaikan materi judicial review.
"Setelah saya dapat konstitusi itu saya akan ajukan lagi. Saya nggak tahu (kapan mengajukan perbaikan) saya lagi kumpulkan pakar-pakar karena, kan saya terbatas ilmu saya," ujar Ahok.
"Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya nggak ngerti konstitusi," Ahok menambahkan.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusional menilai permohonan Ahok perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3).
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan," kata hakim Usman Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, permohonan uji materi bisa ditolak.
"Kalau Bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima, mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional," ujar dia.
Anggota majelis hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut hakim keputusan permohonan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Penting uraikan kerugian konstitusional," kata Palguna.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'