Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah memperbaiki berkas judicial review Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana yang diminta hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka, saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur, saya mesti cari dong konstitusinya apa," kata Ahok usai meresmikan RPTRA di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Kemarin, Senin (22/8/2016), majelis menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap, terutama mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana. Kemudian Ahok dimintai memperbaiki.
Saat ini, Ahok tengah meminta para meminta masukan untuk perbaikan materi judicial review.
"Setelah saya dapat konstitusi itu saya akan ajukan lagi. Saya nggak tahu (kapan mengajukan perbaikan) saya lagi kumpulkan pakar-pakar karena, kan saya terbatas ilmu saya," ujar Ahok.
"Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya nggak ngerti konstitusi," Ahok menambahkan.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusional menilai permohonan Ahok perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3).
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan," kata hakim Usman Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, permohonan uji materi bisa ditolak.
"Kalau Bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima, mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional," ujar dia.
Anggota majelis hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut hakim keputusan permohonan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Penting uraikan kerugian konstitusional," kata Palguna.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
-
Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
-
15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih
-
Miftahul Akhyar Kembali Jadi Rais Am PBNU, AHWA Pesan Rangkul Semua Elemen
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar