Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawasi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan dari tahun 2009 sampai 2014. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambagan di Sultawesi Tenggara Tahun 2009-2014, karena itu KPK menetapkan NA, Gubernur Sulawasi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Syarif menilai izin yang diberikan Nur Alam terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah tidak sesuai dengan aturan. Itu sebabnya, dia diduga ingin memberikan keuntungan kepada perusahaan yang dominan dalam usaha pertambangan di Sultra.
"Diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan izin kepada PT.AHB, yang diduga tidak sesuai dengan aturan berlaku," kata Syarif.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Nur Alam. Syarif mengatakan penyidik masih mengembangkannya dan sudah mengarah ke Anugerah.
"Dari segi pemberi, KPK sedang melakukan penyelidikan yang intensif," kata Syarif.
Syarif berharap kepala daerah di tempat lain belajar dari kasus ini. Kewenangan yang ditarik dari bupati ke gubernur saat ini sangat rawan disalahgunakan.
"Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran bagi propinsi yang lain, agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelolanya, agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," kata Syarif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara