Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawasi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan dari tahun 2009 sampai 2014. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambagan di Sultawesi Tenggara Tahun 2009-2014, karena itu KPK menetapkan NA, Gubernur Sulawasi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Syarif menilai izin yang diberikan Nur Alam terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah tidak sesuai dengan aturan. Itu sebabnya, dia diduga ingin memberikan keuntungan kepada perusahaan yang dominan dalam usaha pertambangan di Sultra.
"Diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan izin kepada PT.AHB, yang diduga tidak sesuai dengan aturan berlaku," kata Syarif.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Nur Alam. Syarif mengatakan penyidik masih mengembangkannya dan sudah mengarah ke Anugerah.
"Dari segi pemberi, KPK sedang melakukan penyelidikan yang intensif," kata Syarif.
Syarif berharap kepala daerah di tempat lain belajar dari kasus ini. Kewenangan yang ditarik dari bupati ke gubernur saat ini sangat rawan disalahgunakan.
"Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran bagi propinsi yang lain, agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelolanya, agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," kata Syarif.
Tag
Berita Terkait
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
-
Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana