Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawasi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan dari tahun 2009 sampai 2014. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambagan di Sultawesi Tenggara Tahun 2009-2014, karena itu KPK menetapkan NA, Gubernur Sulawasi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Syarif menilai izin yang diberikan Nur Alam terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah tidak sesuai dengan aturan. Itu sebabnya, dia diduga ingin memberikan keuntungan kepada perusahaan yang dominan dalam usaha pertambangan di Sultra.
"Diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan izin kepada PT.AHB, yang diduga tidak sesuai dengan aturan berlaku," kata Syarif.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Nur Alam. Syarif mengatakan penyidik masih mengembangkannya dan sudah mengarah ke Anugerah.
"Dari segi pemberi, KPK sedang melakukan penyelidikan yang intensif," kata Syarif.
Syarif berharap kepala daerah di tempat lain belajar dari kasus ini. Kewenangan yang ditarik dari bupati ke gubernur saat ini sangat rawan disalahgunakan.
"Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran bagi propinsi yang lain, agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelolanya, agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," kata Syarif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi