- Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran mantan Gubernur Nur Alam pada mediasi 2 Februari 2026 mengenai status Yayasan Unsultra.
- Mediasi ini krusial untuk stabilitas akademik dan keberlangsungan operasional Unsultra, yang terancam akibat sengketa kepemilikan yayasan.
- Pihak Pemprov menegaskan kehadiran langsung Nur Alam esensial karena proses mediasi administrasi tidak bisa diwakilkan atau digantikan proses hukum.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kekecewaannya terhadap mangkirnya mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam agenda mediasi penting terkait masa depan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Mediasi yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) tersebut sejatinya dirancang untuk menyelesaikan kemelut panjang mengenai kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Unsultra yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Langkah mediasi ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya preventif agar konflik internal yayasan tidak mengganggu stabilitas akademik ribuan mahasiswa. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak utama justru menambah daftar panjang kebuntuan sengketa ini.
Nur Alam Disebut Tak Kooperatif
Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.
Bagi pemerintah, kehadiran fisik para pihak yang bersengketa adalah kunci utama untuk mencapai mufakat yang sah secara hukum dan administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk menyediakan ruang dialog yang konstruktif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.
Baca Juga: Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Pemprov Sultra Mediasi Demi Selamatkan Aktivitas Akademik
Kehadiran Tidak Bisa Diwakilkan
Dalam prosedur mediasi yang dijalankan oleh Pemprov, terdapat aturan main yang ketat mengenai representasi pihak yang bersengketa. Asrun Lio menegaskan bahwa dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan.
Hal ini dilakukan agar setiap kesepakatan yang lahir dari meja perundingan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak digugat di kemudian hari.
“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.
Meskipun pihak Nur Alam mengirimkan surat tanggapan, Pemprov menganggap hal tersebut belum memenuhi syarat formal undangan mediasi. Pasalnya, dialog yang efektif memerlukan interaksi langsung antar pihak untuk mengurai benang kusut status badan hukum yayasan tersebut.
Antara Proses Hukum Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Pemprov Sultra Mediasi Demi Selamatkan Aktivitas Akademik
-
Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan
-
Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi