Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga bakal calon gubernur Jakarta Yusril Ihza Mahendra terus mengikuti proses uji materiil terhadap pasal cuti kampanye dalam UU Pilkada yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan uji materiil dilakukan pada awal pekan lalu. Ketika itu, panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan, argumentasi dan petitum yang dikemukakan Ahok.
Yusril menyatakan akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan Ahok.
"Minggu ini saya baru layangkan surat ke MK mohon diperkenankan menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada ini," tulis Yusril di Twitter.
Yusril ingin menjadi pihak terkait karena dia mempunyai kepentingan terhadap pokok permohonan.
"Saya akan membaca argumen Pak Ahok dan nanti akan ajukan kontra argumen bahwa cuti bagi petahana adalah keharusan demi hukum & keadilan," tulis Yusril. "Saya santai saja dlm menyusun argumen nantinya. Saya yakin rakyat akan mendukung bahwa cuti bagi petahana memang harus dilakukan."
Yusril menambahkan pilkada wajib dilaksanakan dengan jujur dan adil serta bebas dari kecurangan. Petahana yang tidak mau cuti, menurut Yusri, potensial menyalahgunakan jabatan.
"Padahal, semua pihak harus berada dalam posisi setara dalam pilkada. Petahana yg msh aktif dlm jabatan berada dlm posisi yg diuntungkan. Petahana leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yg berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya," tulis Yusril.
Yusril kemudian membandingkan sikap Ahok di pilkada Jakarta periode 2012. Ketika itu, dia meminta calon petahana Fauzi Bowo untuk cuti agar kampanye berjalan jujur dan adil.
"Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU PIlkada yg wajibkan petahana untuk cuti," tulis Yusril.
Yusril yakin dapat mematahkan argumentasi Ahok di mahkamah nanti.
"Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya," tulis Yusril.
Berita Terkait
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang