Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, telah menyiapkan seorang pengacara bagi mahasiswa asal Wonosobo, Jateng, yang ditangkap di Turki, Handika Lintang Saputra, yang akan menghadapi persidangan pertama pada 22 November 2016.
"Kami menyiapkan pengacara yang sudah mumpuni, bernama Orgun Dugan dan selama ini dia banyak menangani permasalahan terkait WNI," kata pejabat fungsional dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Hernawan Baskoro Abid, di Wonosobo, Sabtu (27/8/2016).
Hernawan mengatakan, pihaknya optimistis setelah persidangan pertama Handika bakal dibebaskan. Pihaknya juga meyakini Handika yang selama ini dituduh terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi anti-pemerintah bentukan Fethullah Gulen, itu hanya korban salah tangkap.
"Kami yakin Handika ke Turki murni untuk belajar di Universitas Gaziantep Turki dan tidak masuk dalam organisasi terlarang," katanya saat bertemu dengan Bupati Wonosobo dan orang tua Handika di Wonosobo.
Hernawan juga mengatakan bahwa Handika dalam kondisi baik, sehat, dan selama menjalani masa tahanan diperlakukan dengan baik oleh aparat di Turki.
Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengatakan keterangan dari Kemenlu tersebut layak disyukuri dan disikapi dengan bijak karena setidaknya kepastian nasib Handika telah terjawab, meskipun belum sepenuhnya memuaskan.
"Kami mesti optimistis dan tetap mendoakan yang terbaik untuk Handika, agar persidangan pertama pada 22 November mendatang bisa memutuskan bahwa Handika tidak bersalah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan upaya pemerintah untuk membebaskan Handika serta menyiapkan strategi menghadapi persidangan dengan menyediakan pengacara patut diapresiasi.
"Kami di Pemkab Wonosobo juga siap mendukung apa pun yang dibutuhkan demi kebebasan Handika, termasuk apabila ada dokumen-dokumen pendukung untuk persidangan," katanya.
Ayah Handika, Basuki Raharjo mengatakan kehadiran perwakilan Kemenlu tersebut cukup melegakan. Keluarga sangat menantikan kabar terakhir dari putranya karena sejak sebulan silam berkirim selembar surat, Handika belum mengabarkan lagi kondisinya.
"Sekitar satu bulan lalu pernah mengirimkan surat yang berisi kabar mengenai kondisinya, namun sejak itu kami belum menerima kabar lagi," katanya.
Ia dan seluruh keluarganya mengaku tidak henti berdoa demi keselamatan dan kebebasan Handika.
"Semoga persidangan pada 22 November mendatang benar-benar menjadi jalan kebebasan untuk putra kami," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?