Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, telah menyiapkan seorang pengacara bagi mahasiswa asal Wonosobo, Jateng, yang ditangkap di Turki, Handika Lintang Saputra, yang akan menghadapi persidangan pertama pada 22 November 2016.
"Kami menyiapkan pengacara yang sudah mumpuni, bernama Orgun Dugan dan selama ini dia banyak menangani permasalahan terkait WNI," kata pejabat fungsional dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Hernawan Baskoro Abid, di Wonosobo, Sabtu (27/8/2016).
Hernawan mengatakan, pihaknya optimistis setelah persidangan pertama Handika bakal dibebaskan. Pihaknya juga meyakini Handika yang selama ini dituduh terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi anti-pemerintah bentukan Fethullah Gulen, itu hanya korban salah tangkap.
"Kami yakin Handika ke Turki murni untuk belajar di Universitas Gaziantep Turki dan tidak masuk dalam organisasi terlarang," katanya saat bertemu dengan Bupati Wonosobo dan orang tua Handika di Wonosobo.
Hernawan juga mengatakan bahwa Handika dalam kondisi baik, sehat, dan selama menjalani masa tahanan diperlakukan dengan baik oleh aparat di Turki.
Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengatakan keterangan dari Kemenlu tersebut layak disyukuri dan disikapi dengan bijak karena setidaknya kepastian nasib Handika telah terjawab, meskipun belum sepenuhnya memuaskan.
"Kami mesti optimistis dan tetap mendoakan yang terbaik untuk Handika, agar persidangan pertama pada 22 November mendatang bisa memutuskan bahwa Handika tidak bersalah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan upaya pemerintah untuk membebaskan Handika serta menyiapkan strategi menghadapi persidangan dengan menyediakan pengacara patut diapresiasi.
"Kami di Pemkab Wonosobo juga siap mendukung apa pun yang dibutuhkan demi kebebasan Handika, termasuk apabila ada dokumen-dokumen pendukung untuk persidangan," katanya.
Ayah Handika, Basuki Raharjo mengatakan kehadiran perwakilan Kemenlu tersebut cukup melegakan. Keluarga sangat menantikan kabar terakhir dari putranya karena sejak sebulan silam berkirim selembar surat, Handika belum mengabarkan lagi kondisinya.
"Sekitar satu bulan lalu pernah mengirimkan surat yang berisi kabar mengenai kondisinya, namun sejak itu kami belum menerima kabar lagi," katanya.
Ia dan seluruh keluarganya mengaku tidak henti berdoa demi keselamatan dan kebebasan Handika.
"Semoga persidangan pada 22 November mendatang benar-benar menjadi jalan kebebasan untuk putra kami," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka