Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Supriyanto mengatakan penyidik telah menetapkan tiga anggota polisi dari Polres Meranti sebagai tersangka dalam perkara tewasnya warga dalam penangkapan, yang memicu bentrokan berdarah di Kota Selatpanjang.
"Ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, tiga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda dalam keterangan kepada pers di Pekanbaru, Minggu (28/8/2016).
Meski begitu, ia belum bersedia membuka identitas ketiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia beralasan, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa anggota yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Termasuk diantaranya sanksi yang diterapkan apakah sanksi administrasi, sidang komisi kode etik polri (KKEP) hingga pidana. Hal itu untuk mengungkap kasus tersebut secara terbuka dan menciptakan keadilan.
"Yang jelas sudah tiga (tersangka). Untuk detailnya nanti dari Propam termasuk arah sanksi yang akan diterapkan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, 15 anggota Polres Meranti diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau terkait meninggalnya Apri Adi Pratama (24), tersangka pembunuh Brigadir Adil Tambunan. Adil Tambunan tewas dengan sejumlah luka senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya.
Apri membunuh Adil Tambunan yang merupakan anggota Polres Meranti karena asmara. Namun, Apri Adi Pratama yang merupakan pegawai honorer Dispenda Meranti itu tewas sesaat berhasil diamankan petugas.
Pasca tewasnya Apri Adi Pratama, ribuan warga melakukan unjuk rasa di Mapolres Selatpanjang. Mereka menuntut Kapolres AKBP Asep Iskandar menjelaskan penyebab kematian Adi. Aksi massa semakin memanas ketika jumlah warga mencapai 2.000 orang. Warga dan polisi terlibat lempar-lemparan batu hingga menyebabkan seorang pengunjuk rasa bernama Isrusli meninggal dunia.
Terkait peristiwa itu, Kasatreskrim Polres Meranti, AKP Aditya Warman dan 14 jajarannya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau "15 orang personil Polres Meranti saat ini masih diperiksa di Mapolda Riau. Termasuk Kasat Reskrim (Polres Meranti)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBp Guntur Aryo Tejo.
Guntur mengatakan, ke 15 orang tersebut diperiksa untuk dua perkara berbeda. Pertama terkait tewasnya tersangka pembunuh polisi Birgadir Adil S Tambunan, Apri Adi Pratama. Selanjutnya terkait meninggalnya seorang warga saat menggelar aksi demonstrasi mengepung Mapolres Meranti, Isrusli. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025