Jaksa penuntut umum Komisi pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana enam tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda berupa uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan pidana kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada saudara terdakwa," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016)
Jaksa menilai bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan terbukti menerima uang suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan dengan maksud untuk memuluskan proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Atas dasar itu, jaksa mengatakan Damayanti terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan jaksa. Yang memberatkan, Damayanti tak mendukung program pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.
Yang meringankan, Damayanti menyesali mau perbuatan, mau menjadi justice collaborator, berlaku sopan dalam persidangan, dan telah mengembalikan uang.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka