Jaksa penuntut umum Komisi pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana enam tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda berupa uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan pidana kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada saudara terdakwa," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016)
Jaksa menilai bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan terbukti menerima uang suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan dengan maksud untuk memuluskan proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Atas dasar itu, jaksa mengatakan Damayanti terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan jaksa. Yang memberatkan, Damayanti tak mendukung program pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.
Yang meringankan, Damayanti menyesali mau perbuatan, mau menjadi justice collaborator, berlaku sopan dalam persidangan, dan telah mengembalikan uang.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti