Suara.com - Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi II DPR, Jumat (26/8/2016) lalu, muncul wacana supaya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR kepada KPU. Selanjutnya, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyebutkan: warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan secara tegas menolak.
"Saya protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Arteria menegaskan partainya juga menolak.
"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana hukuman percobaan diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," ujar Arteria.
"Sama kerasnya ketika kami menolak koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak dan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih untuk tidak boleh mencalonkan menjadi kepala daerah," Arteria menambahkan.
Arteria menegaskan sebagai partai yang memegang erat ideologi, PDI Perjuangan tidak akan setuju dengan wacana tersebut.
"Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral, dan tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan menolerir sedikitpun tentang hal ini," kata Arteria.
Berita Terkait
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia