Suara.com - Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi II DPR, Jumat (26/8/2016) lalu, muncul wacana supaya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR kepada KPU. Selanjutnya, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyebutkan: warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan secara tegas menolak.
"Saya protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Arteria menegaskan partainya juga menolak.
"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana hukuman percobaan diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," ujar Arteria.
"Sama kerasnya ketika kami menolak koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak dan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih untuk tidak boleh mencalonkan menjadi kepala daerah," Arteria menambahkan.
Arteria menegaskan sebagai partai yang memegang erat ideologi, PDI Perjuangan tidak akan setuju dengan wacana tersebut.
"Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral, dan tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan menolerir sedikitpun tentang hal ini," kata Arteria.
Berita Terkait
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri