Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan protes kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap telah menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan pribadi.
Tuduhan tersebut menyusul adanya iring-iringan mobil dinas dan pengawalan pihak kepolisian saat Ahok menghadiri sidang perdana terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Agustus 2016.
Sekjen ACTA Jamal Yamani mengatakan surat protes tersebut sudah dikirimkan kepada Polda Metro Jaya dan sejumlah kementerian terkait. Ahok telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena menggunakan fasilitas negera untuk kepentingan pribadi.
"Ini kepada Kapolda. Ini kepada Menpar RB, kemudian kepada Menteri Dalam Negeri, ini ada capnya," kata Jamal sambil menunjukkan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Tak tanggung-tanggung, perhimpunan advokat yang dinaungi Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman sebagai dewan pembina itu berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin. Kami baru hari ini menyampaikan ketidaksepahaman," katanya.
Selain itu, rencananya ACTA juga akan mendatangi MK, Rabu (31/8/2016) guna memantau sidang kedua yang akan dijalani Ahok terkait pengajuan gugatan Pasal cuti kampanye petahana
"Besok kami hadir, yang pertama juga kami hadir. Saudara Ahok di sana uji materi, atas dasar itu kami mau tahu sejauh apa," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara