Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan protes kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap telah menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan pribadi.
Tuduhan tersebut menyusul adanya iring-iringan mobil dinas dan pengawalan pihak kepolisian saat Ahok menghadiri sidang perdana terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Agustus 2016.
Sekjen ACTA Jamal Yamani mengatakan surat protes tersebut sudah dikirimkan kepada Polda Metro Jaya dan sejumlah kementerian terkait. Ahok telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena menggunakan fasilitas negera untuk kepentingan pribadi.
"Ini kepada Kapolda. Ini kepada Menpar RB, kemudian kepada Menteri Dalam Negeri, ini ada capnya," kata Jamal sambil menunjukkan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Tak tanggung-tanggung, perhimpunan advokat yang dinaungi Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman sebagai dewan pembina itu berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin. Kami baru hari ini menyampaikan ketidaksepahaman," katanya.
Selain itu, rencananya ACTA juga akan mendatangi MK, Rabu (31/8/2016) guna memantau sidang kedua yang akan dijalani Ahok terkait pengajuan gugatan Pasal cuti kampanye petahana
"Besok kami hadir, yang pertama juga kami hadir. Saudara Ahok di sana uji materi, atas dasar itu kami mau tahu sejauh apa," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara