Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mendesak jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri, hari ini. Dalam sidang, Rabu (31/8/2016) kemarin, kedua saksi tidak hadir.
Kedua saksi yaitu kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara dan psikologi dari UI Sarlito Wirawan Sarwono.
"(Jaksa) harus bisa (dua saksi ahli) hadir hari ini, karena sudah pasti tidak mungkin tidak dipanggil (untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli) " kata Otto, Kamis (1/9/2016).
Otto menilai jaksa cenderung tertutup mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, tetapi hal itu tidak terlalu jadi masalah.
Dalam sidang ketujuhbelas hari ini, pengacara Jessica seperti biasanya mengatakan sudah siap untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa untuk mendatangkan saksi. Setelah itu, memasuki babak baru, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi untuk meringankan.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Mempertanyakan
Kemarin, usai persidangan, Otto menyoroti belum adanya autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin untuk memastikan sebab kematian Mirna. Dengan demikian, menurut dia, jaksa tidak bisa membuktikan Jessica terlibat dalam kasus kematian Mirna dengan cara menaburkan sianida ke dalam es kopi Vietnam di kafe Olivier.
Pernyataan Otto, antara lain didasarkan pada keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, yang menyebutkan karena tidak boleh diautopsi, jenazah Mirna hanya diperiksa bagian luar.
"Akhirnya dia (jaksa) hanya bisa mengkaitkan tanda-tanda yang ada katanya penyesuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (32/8/2016).
Menurut Otto jika jaksa tidak menemukan titik terang penyebab kematian Mirna, dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica akan gugur.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!