Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan uji materi yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pasal kewajiban cuti dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) dapat diputuskan dalam waktu dekat. Dengan catatan, Ahok dapat mengajukan banyak ahli untuk memperkuat permohonan.
"Kalau pemohon mengajukan banyak ahli, ya, kami ikuti nanti. Jadi tergantung kompleksitas dan tergantung pada masing-masing pihak," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, hari ini.
Ketika ditanya apakah hakim konstitusi dapat memutuskan uji materi sebelum masa kampanye pilkada Jakarta, Arief mengatakan pada prinsipnya UU tidak waktu penanganan perkara. Masa kampanye akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Nanti kita lihat saja, jadi prinsipnya itu UU tidak membatasi. Yang kedua tergantung urgensinya. Ketiga, tergantung pihak-pihak yang mengajukan banyak saksi banyak ahli atau tidak. Kalau nggak ya kita segera putus," kata Arief.
Arief kemudian mengatakan perkembangan proses uji materi yang diajukan Ahok di MK.
"Kemarin sudah dipanel, sudah perbaikan setelah itu kami rapat pemusyawaratan hakim kalau pemusyawaratan hakim untuk memutus itu bisa dua hari seminggu sudah selesai, kalau itu harus diteruskan di pleno, atau tidak dipleno itu kan tergantung dari pemusyawaratan hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah