Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan uji materi yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pasal kewajiban cuti dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) dapat diputuskan dalam waktu dekat. Dengan catatan, Ahok dapat mengajukan banyak ahli untuk memperkuat permohonan.
"Kalau pemohon mengajukan banyak ahli, ya, kami ikuti nanti. Jadi tergantung kompleksitas dan tergantung pada masing-masing pihak," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, hari ini.
Ketika ditanya apakah hakim konstitusi dapat memutuskan uji materi sebelum masa kampanye pilkada Jakarta, Arief mengatakan pada prinsipnya UU tidak waktu penanganan perkara. Masa kampanye akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Nanti kita lihat saja, jadi prinsipnya itu UU tidak membatasi. Yang kedua tergantung urgensinya. Ketiga, tergantung pihak-pihak yang mengajukan banyak saksi banyak ahli atau tidak. Kalau nggak ya kita segera putus," kata Arief.
Arief kemudian mengatakan perkembangan proses uji materi yang diajukan Ahok di MK.
"Kemarin sudah dipanel, sudah perbaikan setelah itu kami rapat pemusyawaratan hakim kalau pemusyawaratan hakim untuk memutus itu bisa dua hari seminggu sudah selesai, kalau itu harus diteruskan di pleno, atau tidak dipleno itu kan tergantung dari pemusyawaratan hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung