Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia juga dihukum denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pemberian suap Rp2 miliar dari Ariesman kepada eks anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat pembacaan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Oleh Majelis Hakim, Trinanda juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan Trinanda yang bertentangan dengan prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang memberatkan.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya orang suruhan dari Ariesman," kata Sumpeno.
Adapun vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Trinanda dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Bosnya, Ariesman dihukum tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil