Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia juga dihukum denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pemberian suap Rp2 miliar dari Ariesman kepada eks anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat pembacaan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Oleh Majelis Hakim, Trinanda juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan Trinanda yang bertentangan dengan prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang memberatkan.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya orang suruhan dari Ariesman," kata Sumpeno.
Adapun vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Trinanda dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Bosnya, Ariesman dihukum tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!