Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia juga dihukum denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pemberian suap Rp2 miliar dari Ariesman kepada eks anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat pembacaan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Oleh Majelis Hakim, Trinanda juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan Trinanda yang bertentangan dengan prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang memberatkan.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya orang suruhan dari Ariesman," kata Sumpeno.
Adapun vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Trinanda dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Bosnya, Ariesman dihukum tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas