Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pasangan calon yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah harus menyampaikan visi dan misi. Itu sebabnya, calon petahana diwajibkan cuti kampanye.
"Pasangan calon itu pasti menyampaikan visi misi, itu pasti akan disampaikan, karena itu diwajibkan," ujar Sigit dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sigit hadir di MK untuk menyampaikan pandangan mewakili pemerintah terkait uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pemerintah, kata Sigit, tidak ingin melihat masyarakat tak mengetahui siapa calon pemimpin mereka lantaran calon tidak turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan visi dan misi selama masa kampanye.
"Kita tidak ingin rakyat kita ini memilih, mohon maaf ini 'kucing dalam karung'," kata Sigit.
Sigit mengatakan setelah terpilih, enam bulan setelah itu seluruh janji-janji kampanye harus sudah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
"Jadi dengan kata lain pastilah (calon petahana cuti untuk kampanye)," katanya.
Di hadapan Hakim Ketua Anwar Husman, Sigit mengatakan sebaliknya calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye agar rakyat tahu apa visi dan misi calon tersebut.
"Sekali lagi yang mulia, calon kepala daerah harus menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat agar memilih dia," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?