Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pasangan calon yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah harus menyampaikan visi dan misi. Itu sebabnya, calon petahana diwajibkan cuti kampanye.
"Pasangan calon itu pasti menyampaikan visi misi, itu pasti akan disampaikan, karena itu diwajibkan," ujar Sigit dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sigit hadir di MK untuk menyampaikan pandangan mewakili pemerintah terkait uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pemerintah, kata Sigit, tidak ingin melihat masyarakat tak mengetahui siapa calon pemimpin mereka lantaran calon tidak turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan visi dan misi selama masa kampanye.
"Kita tidak ingin rakyat kita ini memilih, mohon maaf ini 'kucing dalam karung'," kata Sigit.
Sigit mengatakan setelah terpilih, enam bulan setelah itu seluruh janji-janji kampanye harus sudah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
"Jadi dengan kata lain pastilah (calon petahana cuti untuk kampanye)," katanya.
Di hadapan Hakim Ketua Anwar Husman, Sigit mengatakan sebaliknya calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye agar rakyat tahu apa visi dan misi calon tersebut.
"Sekali lagi yang mulia, calon kepala daerah harus menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat agar memilih dia," kata dia.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan