Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Direktur Pemasaran PT. Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Hartanto merupakan salah satu pengunjung kafe Olivier saat Jessica, Mirna, dan Boon Juwita alias Hanie bertemu di meja 54, pada Rabu (6/1/2016).
Hartanto mengatakan saat peristiwa itu terjadi, Hartanto tengah bertemu dengan sejumlah rekan bisnis. Hartanto, antara lain bersama Saiful Hayat. Hartanto lebih dahulu tiba sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saya tidak tidak dahu mejanya nomor berapa, saya dari kantor saya bertemu Pak Rudi, Hendrawan, Pak Pongki dan ada dua anak buah Pak Pongki," kata Hartanto.
Hartanto sempat melihat Jessica menelepon seseorang dengan posisi berdiri. Namun, dia tidak terlalu mendengar percakapan Jessica.
"Waktu saya melihat Jessica, dia berdiri di samping saya, pada saat itu dia sedang menelepon. Selanjutnya saya tidak melihat lagi saya sedang meeting," kata dia.
Setelah mendengar penjelasan Hartanto, ketua tim pengacara terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan apakah sempat melihat Jessica melakukan aktivitas mencurigakan selama di kafe, apakah melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam es kopi Vietnam yang belakangan diminum Mirna.
"Tidak (tahu), karena kami sedang sibuk sedang serius jadi perhatian kami tidak kemana-kemana," katanya.
Dalam sidang kesembilanbelas, hari ini, rekaman CCTV kembali diputar di persidangan. Rekaman CCTV menunjukkan Hartanto tengah berbincang dengan rekan bisnis sekitar pukul 16.22 WIB.
Selain Hartanto, pengacara Jessica juga menghadirkan saksi lain Saiful Hayat.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik