Suara.com - Tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak, AR menggunakan aplikasi kencan Grindr dalam berinteraksi dengan pelanggan.
"Nama aplikasinya Grindr," jelas Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurutnya, anggota yang mendaftarkan diri di aplikasi ini akan mengunggah fotonya dan identitasnya agar bisa diketahui anggota lainnya. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, AR menarik perhatian pencinta sejenis untuk menggunakan jasa prostitusi yang ia pasarkan.
Dalam menawarkan jasanya, AR tidak menuliskan harga penawarannya dalam profil korbannya.
"Harga tidak dicantumkan. Ada foto profil, nama dan umur. Pengguna aplikasi bisa berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi ini," kata Bayu.
Selain menggunakan aplikasi kencan Grindr, AR juga diketahui memiliki akun jejaring sosial Facebook yang digunakan untuk menjajakan para korban. Nama akun Facebook tersebut adalah Berondong Bogor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. AR merupakan muncikari yang 'memiliki' 148 anak sebagai pekerja seks. Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR.
Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks. Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.
Sementara U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
Atas perbuatannya, AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
4 Dampak Negatif Kecanduan Aplikasi Kencan, Awas Gampang Overthinking!
-
Aplikasi Kencan, Solusi Baru Gen Z Atasi Kesepian?
-
Jadi Model Gadungan, Pria Ini Berhasil Tipu 500 Wanita Lewat Aplikasi Kencan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka