- Pria membunuh pekerja seks karena cekcok soal pembayaran.
- Korban menolak berhubungan kedua kali sebelum pembayaran dilunasi.
- Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Suara.com - Seorang lelaki berinisial YN (31), pengguna aplikasi kencan MiChat, diringkus polisi setelah nekat menghabisi nyawa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah wisma di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 5 September 2025 lalu.
Motifnya sepele, yakni pelaku marah karena korban menolak melayani untuk kedua kalinya sebelum pembayaran dilunasi.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan, semua berawal ketika YN, yang merupakan warga Kabupaten Wajo, mencari layanan esek-esek melalui aplikasi kencan MiChat. Dari aplikasi tersebut, dia menemukan akun korban dan sepakat untuk bertemu.
"Dia (YN) mencari korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan fitur mencari sekitar," ujar AKBP Fantry Taherong kepada wartawan pada Senin, 15 September 2025.
Keduanya lantas menyetujui tarif kencan sebesar Rp600 ribu untuk durasi satu jam. Mereka pun bertemu di kamar wisma yang telah disepakati. Setelah selesai melakukan hubungan intim, masalah mulai muncul.
Menurut Fantry, pelaku merasa waktu kencan yang tersisa sekitar 25 menit masih cukup untuk satu ronde lagi.
Namun, MKP menolak permintaan tersebut dan bersikeras agar YN membayar lunas terlebih dahulu sesuai kesepakatan awal.
Pelaku mencoba menawar Rp300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan, tetapi korban tetap pada pendiriannya.
Baca Juga: Terciduk! Riyuka Bunga Skakmat Heri Horeh: Langganan 'Jajan' di Michat?
"Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Korban menyampaikan harus dibayar dulu," jelas Fantry.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Pelaku yang panik karena korban mulai berteriak nekat menghunus badik yang dia bawa dan menusukkannya ke leher korban. MKP tewas seketika di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, YN langsung melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kebun di Wajo. Namun, pelariannya berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya pada 9 September 2025.
Kini, YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Wanita Labrak Cewek Open BO: Tak Terima Fotonya Dicuri, Viral Damai Rp 200 Ribu!
-
Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong
-
Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek
-
Laki-laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos, SafeNet: Paling Banyak di MiChat
-
Apa Itu MiChat? Simak Pengertian, Fitur hingga Fungsi Aplikasi Hijau Ini
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026