- Pria membunuh pekerja seks karena cekcok soal pembayaran.
- Korban menolak berhubungan kedua kali sebelum pembayaran dilunasi.
- Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Suara.com - Seorang lelaki berinisial YN (31), pengguna aplikasi kencan MiChat, diringkus polisi setelah nekat menghabisi nyawa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah wisma di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 5 September 2025 lalu.
Motifnya sepele, yakni pelaku marah karena korban menolak melayani untuk kedua kalinya sebelum pembayaran dilunasi.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan, semua berawal ketika YN, yang merupakan warga Kabupaten Wajo, mencari layanan esek-esek melalui aplikasi kencan MiChat. Dari aplikasi tersebut, dia menemukan akun korban dan sepakat untuk bertemu.
"Dia (YN) mencari korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan fitur mencari sekitar," ujar AKBP Fantry Taherong kepada wartawan pada Senin, 15 September 2025.
Keduanya lantas menyetujui tarif kencan sebesar Rp600 ribu untuk durasi satu jam. Mereka pun bertemu di kamar wisma yang telah disepakati. Setelah selesai melakukan hubungan intim, masalah mulai muncul.
Menurut Fantry, pelaku merasa waktu kencan yang tersisa sekitar 25 menit masih cukup untuk satu ronde lagi.
Namun, MKP menolak permintaan tersebut dan bersikeras agar YN membayar lunas terlebih dahulu sesuai kesepakatan awal.
Pelaku mencoba menawar Rp300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan, tetapi korban tetap pada pendiriannya.
Baca Juga: Terciduk! Riyuka Bunga Skakmat Heri Horeh: Langganan 'Jajan' di Michat?
"Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Korban menyampaikan harus dibayar dulu," jelas Fantry.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Pelaku yang panik karena korban mulai berteriak nekat menghunus badik yang dia bawa dan menusukkannya ke leher korban. MKP tewas seketika di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, YN langsung melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kebun di Wajo. Namun, pelariannya berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya pada 9 September 2025.
Kini, YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Wanita Labrak Cewek Open BO: Tak Terima Fotonya Dicuri, Viral Damai Rp 200 Ribu!
-
Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong
-
Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek
-
Laki-laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos, SafeNet: Paling Banyak di MiChat
-
Apa Itu MiChat? Simak Pengertian, Fitur hingga Fungsi Aplikasi Hijau Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah