Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Djaja menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Alasan keraguan itu lantaran tim kuasa hukum Jessica tidak memberikan data secara lengkap mengenai reaksi racun sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia sebagaimana yang telah disampaikan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Tidak semua bahan diperoleh diberikan penasehat hukum kepada ahli terutama tentang saksi-saksi yang menjelaskan mengetahui tentang bagaimana gejala-gejala korban," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Alasan kedua pihaknya meragukan keterangan saksi ahli Jessica, yakni Djaja hanya bisa menerangkan mengenai kondisi mayat yang terpapar racun sianida. Saksi ahli tersebut, kata Ardito tidak menganalisa dari bukti-bukti lain yang tidak berkaitan dengan ilmu kedokteran forensik.
"Beberapa yang tidak pas karena ahli hanya menjelaskan tentang kondisi mayat tidak menjelaskan tentang circumtansial evidence (bukti tak langsung). Padahal itu bagian yang tidak terpisahkan sebenarnya untuk ambil analisa. Namun ahli mengatakan itu bukan bagian dari kedokteran forensik. Dia hanya melihat berdasarkan mayat," kata Ardito.
Untuk itu, Ardito mengatakan pendapat saksi ahli Jessica sangat bersebrangan dari pendapat ahli dari Jaksa yang telah menganalisa penyebab kematian Mirna.
"Ini bertentangan dengan ahli lain yang menjelaskan penentuan penyebab kematian tidak bisa semata-mata tidak bisa melihat kondisi jenazah saja. Dipertanyakan sama teman saya tentang gejala-gejala, apakah harus fix, atau muncul semua atau tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap