Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Djaja menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Alasan keraguan itu lantaran tim kuasa hukum Jessica tidak memberikan data secara lengkap mengenai reaksi racun sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia sebagaimana yang telah disampaikan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Tidak semua bahan diperoleh diberikan penasehat hukum kepada ahli terutama tentang saksi-saksi yang menjelaskan mengetahui tentang bagaimana gejala-gejala korban," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Alasan kedua pihaknya meragukan keterangan saksi ahli Jessica, yakni Djaja hanya bisa menerangkan mengenai kondisi mayat yang terpapar racun sianida. Saksi ahli tersebut, kata Ardito tidak menganalisa dari bukti-bukti lain yang tidak berkaitan dengan ilmu kedokteran forensik.
"Beberapa yang tidak pas karena ahli hanya menjelaskan tentang kondisi mayat tidak menjelaskan tentang circumtansial evidence (bukti tak langsung). Padahal itu bagian yang tidak terpisahkan sebenarnya untuk ambil analisa. Namun ahli mengatakan itu bukan bagian dari kedokteran forensik. Dia hanya melihat berdasarkan mayat," kata Ardito.
Untuk itu, Ardito mengatakan pendapat saksi ahli Jessica sangat bersebrangan dari pendapat ahli dari Jaksa yang telah menganalisa penyebab kematian Mirna.
"Ini bertentangan dengan ahli lain yang menjelaskan penentuan penyebab kematian tidak bisa semata-mata tidak bisa melihat kondisi jenazah saja. Dipertanyakan sama teman saya tentang gejala-gejala, apakah harus fix, atau muncul semua atau tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana