Suara.com - Ahli Toksikologi Kimia Rer Nat Budiawan menjadi saksi ahli kedua dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Belum sempat memberikan keterangan, salah satu jaksa penuntut umum langsung memberikan keberatan apabila sidang kembali dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari Budiawan. Pasalnya, jaksa sempat ditegur pihak Rumah Tahanan Salemba pada sidang sebelumnya yang sempat berlangsung hingga dini hari.
Kemudian, Majelis hakim pun memberikan batasan agar sidang kesembilan belas ini pada pukul 23.00 WIB agar Jessica bisa kembali ke Rutan sebelum pukul 00.00 WIB.
Namun, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun meminta pertimbangan Majelis Hakim agar menunda perisidangan apabila dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Alasan Otto menunda sidang agar keterangan saksi ahli tidak terpotong.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, ini harus selesai 23.00 WIB, kami mengusulkan sidang ditunda. Namun, sidang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Dari pernyataan yang disampaikan pihak Jessica, akhirnya Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertimbangkan agar sidang ditunda hingga Rabu (14/9/2016) mendatang. Hakim pun sempat bertanya kepada Budiawan apakah sanggup kembali diperiksa pada sidang berikutnya.
"Maka, majelis sependapat dengan usulan penasehat hukum. Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda hari Rabu, jam 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" kata Hakim Kisworo.
Atas permintaan Hakim, Budiawan pun mengaku bersedia kembali menghadiri sidang selanjutnya untuk menjadi saksi ahli Jessica. Kemudian, hakim pun meminta agar saksi ahli tersebut meninggalkan persidangan
Dalam sidang kali ini, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi dan satu ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Dari keterangan ketiganya, Jessica mengaku tak mengajukan keberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi