Suara.com - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan terpidana Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land yang terjerat kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait pembahasan raperda reklamsi Teluk Jakarta tersebut tidak mengajukan upaya hukum atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, putusan inkraht.
"Terdakwa menyatakan terima putusan. JPU setelah pelajari putusan berpendapat terima karena putusan telah lebih dari dua per tiga penuntutan.Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir oleh hakim," kata Jaksa Ali Fikri, Kamis (8/9/2016).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Ariesman. Hakim juga mendenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Ariesman terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hakim menilai Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ariesman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
-
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja
-
Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI
-
Aktif Sebagai Birokrat dan Akademisi, Sekjen Kemnaker Raih Penghargaan The Indonesian Next Leader
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban