Suara.com - Terdakwa pembunuh dua anak kandung yakni Firman bin Bukhori dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (8/9/2016).
Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
Jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Akibat perbuatan terdakwa salah satunya menjadi perhatian dari negara, pemerintah dan presiden yang saat ini semakin meningkat dalam hal tingkat kekerasan terhadap anak. Sehingga perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat terdakwa menjadi jera," kata Mauliana.
Dalam sidang yang digelar tadi siang, bagi jaksa tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dan terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan orang tua dan dengan kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri," katanya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke 1 primair pasal 340 KUHP ke 2 pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan ke 2 dan 3 penuntut umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh