Suara.com - Terdakwa pembunuh dua anak kandung yakni Firman bin Bukhori dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (8/9/2016).
Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
Jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Akibat perbuatan terdakwa salah satunya menjadi perhatian dari negara, pemerintah dan presiden yang saat ini semakin meningkat dalam hal tingkat kekerasan terhadap anak. Sehingga perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat terdakwa menjadi jera," kata Mauliana.
Dalam sidang yang digelar tadi siang, bagi jaksa tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dan terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan orang tua dan dengan kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri," katanya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke 1 primair pasal 340 KUHP ke 2 pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan ke 2 dan 3 penuntut umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus