Suara.com - Terdakwa pembunuh dua anak kandung yakni Firman bin Bukhori dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (8/9/2016).
Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
Jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Akibat perbuatan terdakwa salah satunya menjadi perhatian dari negara, pemerintah dan presiden yang saat ini semakin meningkat dalam hal tingkat kekerasan terhadap anak. Sehingga perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat terdakwa menjadi jera," kata Mauliana.
Dalam sidang yang digelar tadi siang, bagi jaksa tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dan terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan orang tua dan dengan kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri," katanya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke 1 primair pasal 340 KUHP ke 2 pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan ke 2 dan 3 penuntut umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar