News / Nasional
Jum'at, 09 September 2016 | 14:24 WIB
Jamaah calon haji Indonesia di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016). [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus pemberangkatan 177 calon jamaah haji asal Indonesia dengan menggunakan paspor Filipina. Mereka adalah para pemimpin agen perjalanan haji.

Para tersangka yaitu pimpinan PT. Ramana Tour berinisial H alias AS dan BMDW, kemudian pimpinan Hade El Badr Tour berinisial Z alias AP. Sementara tersangka M alias NA, H alias MT, HF alias A, dan HAH alias A belum disebutkan dari agen perjalanan mana.

"Masing masing adalah otak dari kegiatan operasional mereka. Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (9/9/2016).

Perputaran uang dalam kasus ini sangat banyak. Boy menyebut total uang yang masuk ke PT. Ramana Tour. dari calon jamaah haji yang akan mereka berangkatkan mencapai Rp3,5 miliar.

"Haji AS dan BDMW merupakan pemilik atau pimpinan travel agen atau badan usaha yang memberangkatkan PT. Ramana Tour. Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus kerugian Rp3,5 miliar dari 38 orang korbannya asal Jepara 19, Pandaan, Pasuruan 12, Jambi dua, Tangerang tiga, dan Bogor dua," katanya.

Para tersangka kasus ini dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 64 dan 63 dan yang terakhir berketerkaitan KUHP 378 tindak pidana penipuan dengan acaman 12 tahun penjara. [Erlangga Bregas Prakoso]

Load More