Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus pemberangkatan 177 calon jamaah haji asal Indonesia dengan menggunakan paspor Filipina. Mereka adalah para pemimpin agen perjalanan haji.
Para tersangka yaitu pimpinan PT. Ramana Tour berinisial H alias AS dan BMDW, kemudian pimpinan Hade El Badr Tour berinisial Z alias AP. Sementara tersangka M alias NA, H alias MT, HF alias A, dan HAH alias A belum disebutkan dari agen perjalanan mana.
"Masing masing adalah otak dari kegiatan operasional mereka. Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (9/9/2016).
Perputaran uang dalam kasus ini sangat banyak. Boy menyebut total uang yang masuk ke PT. Ramana Tour. dari calon jamaah haji yang akan mereka berangkatkan mencapai Rp3,5 miliar.
"Haji AS dan BDMW merupakan pemilik atau pimpinan travel agen atau badan usaha yang memberangkatkan PT. Ramana Tour. Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus kerugian Rp3,5 miliar dari 38 orang korbannya asal Jepara 19, Pandaan, Pasuruan 12, Jambi dua, Tangerang tiga, dan Bogor dua," katanya.
Para tersangka kasus ini dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 64 dan 63 dan yang terakhir berketerkaitan KUHP 378 tindak pidana penipuan dengan acaman 12 tahun penjara. [Erlangga Bregas Prakoso]
Berita Terkait
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Kembali Beraktivitas, Kim Soo Hyun Gabung Proyek Iklan untuk Merek Filipina
-
Viral Aksi Heroik Nenek Lindungi Cucu Saat Gempa Dahsyat di Filipina
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya