Suara.com - Peredaran obat palsu diduga punya 'backing' kuat yang selama ini sulit diungkap. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk memperluas kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa selama ini, jika pun pelaku peredaran dan penjualan obat palsu yang tertangkap, hanya para 'kroco'. Hukumannya pun relatif rendah dibanding hukuman maksimal. Peredaran obat palsu sendiri sudah berlangsung puluhan tahun dan masih terus terjadi.
"Pasti punya 'backing' kuat. Kalau tidak, tak mungkin bisa terus terjadi puluhan tahun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPOM beberapa waktu lalu, mereka bilang selama ini beberapa kali pelakunya sudah diajukan ke pengadilan, tapi ringan hukumannya," kata Dede, Sabtu (10/9/2016) di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa bisnis obat palsu dalam setahun bernilai hingga 200 juta dollar AS atau sekitar Rp2,63 triliun.
"Kalau bicara 'backing', ujung-ujungnya adalah pemodal kuat. Tak mungkin bisnis triliun tak ada pemodalnya," ucap Dede.
Dede menilai selama ini penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh instrumen hukum tak menghasilkan hukuman yang berefek jera. Karena itu, DPR saat ini sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom).
RUU tersebut baru akan dimasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) dan mungkin baru menjadi prioritas pada 2017. Adapun Presiden Joko Widodo, menurut Dede, juga bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperkuat BPOM.
"(Dalam RUU itu) kita ingin ada kewenangan penindakan, penyidikan, penyelidikan, pencegahan yang dimiliki BPOM. Kira-kira seperti KPK dan BNN," ujarnya.
Hal itu kemudian akan berefek pada adanya payung hukum plus penambahan alokasi anggaran untuk BPOM.
"Karena UU tersebut mungkin baru selesai dalam setahun atau 1,5 tahun. Perpres diperlukan sebagai 'back up' bagi BPOM. Kami mendesak agar Perpres bisa keluar dalam 30 hari ke depan," ucap Dede.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito berharap Perpres memberikan restrukturisasi BPOM.
"Kami ingin memasukkan Deputi 4 Bidang Penindakan untuk memberikan efek jera kepada produsen dan pengedar obat palsu dan memperkecil ruang gerak oknum-oknum tersebut," ucapnya.
Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih mengungkapkan keberadaan banyak produsen dan distributor obat bermasalah di wilayah Tangerang telah menjadi rahasia umum di kalangan mereka.
"Produsen dan distribusi obat ilegal banyak dan punya backing kuat. Tinggal keberanian negara bertindak," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari