Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 mendatang kian dekat. Para bakal calon yang bertarung pada Februari Tahun depan tersebut pun sudah mulai bermunculan ke publik untuk mempromosikan diri agar diketahui rekam jejak kinerja dan latar belakangnya oleh publik.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang ingin penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas ingin mengetahui rekam jejak harta kekayaan yang dimiliki oleh para bakal calon tersebut. KPK pun membuka kesempatan bagi para bakal calon Kepala daerah untuk mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Pendaftaran akan mulai tanghal 21 September sampai 3 Oktober 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2016).
Meski baru dibuka secara resmi pada tanggaal 21 September, Yuyuk berharap, para bakal calon kepala daerah sudah mulai menyerahkan LHKPN. Para bakal calon yang ikut dalam gelaran Pilkada 2017 itu nantinya diminta mengisi formulir LHKPN dengan benar serta melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
KPK juga akan membedakan formulir bagi para bakal calon kepala daerah, bagi yang sudah pernah menyerahkan LHKPN dan bagi mereka yang belum pernah kasih LHKPN ke KPK. Sehingga para bakal calon kepala daerah tak tertukar saat mengisi formulir LHKPN.
"Form A untuk yang baru pertama kali melaporkan, sementara form B yang sudah pernah. Mereka juga harus menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap," kata Yuyuk.
Menurut Yuyuk, kewajiban para bakal calon kepala daerah menyerahkan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2016. Sehingga dengan adanya LHKPN yang dilaporkan ke KPK, masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan dalam memilih calon kepala daerah.
"Berdasarkan Peraturan KPU mensyaratkan agar bakal pasangan calon kepala daerah menyarahkan surat tanda terima LHKPN (untuk pendaftaran). Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing," kata Yuyuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi