Suara.com - Seorang aktivis gay di Cina mengajukan gugatan terhadap Departemen Pendidikan terhadap buku pelajaran sekolah yang menggambarkan homoseksualitas sebagai gangguan mental. Ini merupakan langkah terbaru gerakan homoseksual Cina.
Menjadi gay di Cina adalah ilegal. Banyak gay yang ditekan keluarganya untuk tetap mempunyai keturunan. Mereka dipaksa menikah dan mempunyai anak. Bahkan itu terjadi pada lesbian.
Homoseksualitas terdaftar sebagai gangguan mental sampai tahun 2001. Setelah itu tidak.
Namun, universitas di Cina terus menggunakan buku teks yang berisi istilah-istilah seperti "gangguan" dan "hambatan" untuk menyebut homoseksualitas.
Qiu Bai, mahasiswa studi media di Sun Yat-Sen University di Guangzhou mengatakan dia menggugat berdasarkan bukti jika homoseksual bukan gangguan mental.
"Sejak tahun 2001 ketika homoseksualitas diklasifikasikan sebagai penyakit di Cina daratan, 40 persen dari psikologi dan bahan ajar kesehatan mental diterbitkan di daratan mengatakan homoseksualitas adalah penyakit," kata Qiu.
Sidang gugatan itu dimulai, Senin (12/9/2016) ini. Namun pihak Departemen Pendidikan tidak mengirim pengacara untuk sidang pertama. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless