Suara.com - Maraknya kejahatan seksual terhadap anak, terutama setelah terbongkarnya kasus bisnis prostitusi anak di bawah umum untuk kaum gay, menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. Hidayat meminta DPR komitmen mengatasi persoalan tersebut.
"Rekan-rekan di Komisi VIII maupun Komisi III, penting untuk betul-betul menghadirkan komitmen melalui apakah dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian terkait ataupun juga dengan melakukan hal lain," kata Hidayat di kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hidayat berharap DPR jangan hanya terpaku pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bukan hanya perppu, karena perppu tidak amat langsung menyelesaikan permasalahan ini, perundang-undangan merevisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak, kemudian bisa betul-betul menghadirkan perlindungan terhadap anak," ujar Hidayat.
Hidayat menunjukkan betapa ketentuan hukuman dalam UU perlindungan anak korban kejahatan seksual masih begitu lemah. Hukuman terhadap seseorang yang melibatkan anak dalam sindikat narkoba lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"UU perlindungan anak itu ada pasal tentang penghukuman sampai dengan tingkat hukum mati, itu kepada siapapun yang melibatkan anak-anak dalam pidana narkoba. Tapi bagi yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan seksual, apakah itu gay atau non gay itu hukuman maksimal hanya 15 tahun, kalau perppu dinaikkan menjadi 20 tahun," tutur Hidayat.
"Itu yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa diancam hukuman mati. Tapi mereka yang menjahati anak dengan kegiatan seksual dengan hukuman dan sebagainya maksimal 20 tahun," Hidayat menambahkan.
Menurut dia seharusnya hukuman terhadap seseorang yang melibatkan anak di bawah umur dalam sindikat narkoba, bisa diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hidayat juga berharap kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya menutup situs-situs di internet yang sekiranya membahayakan anak.
"Jadi saya sangat setuju menkominfo pun melakukan proteksi dengan beragam situs yang jelas-jelas melakukan kejahatan terhadap anak oleh kaum gay maupun bukan, untuk dilakukan penutupan. Jelas itu pelanggaran terhadap hukum," kata Hidayat.
Berita Terkait
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir