Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksa Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonformasi, Selasa (13/9/2016).
Selain Kamrullah, penyidik juga akan memeriksa Samudi selaku Konsultan Arsitek Team Empat dan Dedi Junaidi selaku pegawai Telkom Property. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik KPK telah memeriksa para petinggi PT. Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.
Mereka yang diperiksan diantaranya, yakni pemilik PT. Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT. Billy Indonesia, Direktur Utama PT. Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.
Dua perusahaan swasta itu merupakan kedua perusahaan yang saling berafiliasi. PT. Anugrah Harisma Barakah sendiri, perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL