Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksa Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonformasi, Selasa (13/9/2016).
Selain Kamrullah, penyidik juga akan memeriksa Samudi selaku Konsultan Arsitek Team Empat dan Dedi Junaidi selaku pegawai Telkom Property. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik KPK telah memeriksa para petinggi PT. Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.
Mereka yang diperiksan diantaranya, yakni pemilik PT. Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT. Billy Indonesia, Direktur Utama PT. Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.
Dua perusahaan swasta itu merupakan kedua perusahaan yang saling berafiliasi. PT. Anugrah Harisma Barakah sendiri, perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran