Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksa Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonformasi, Selasa (13/9/2016).
Selain Kamrullah, penyidik juga akan memeriksa Samudi selaku Konsultan Arsitek Team Empat dan Dedi Junaidi selaku pegawai Telkom Property. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik KPK telah memeriksa para petinggi PT. Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.
Mereka yang diperiksan diantaranya, yakni pemilik PT. Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT. Billy Indonesia, Direktur Utama PT. Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.
Dua perusahaan swasta itu merupakan kedua perusahaan yang saling berafiliasi. PT. Anugrah Harisma Barakah sendiri, perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?