Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum, Selasa (13/9/2016). Jokowi mencatat sejak reformasi 1998, jelang Pemilu selalu ada perubahan UU Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.
"Tapi memang perubahan UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sejalan dengan adanya dinamika perubahan sistem ketatanegaraan. Dan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi," kata Jokowi membuka Ratas di kantor Presiden, Jakarta.
Oleh sebab itu, ke depan perlu disiapkan kerangka regulasi atau kebijakan baru untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 yang memutuskan Pemilu DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan atau serentak.
"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU Pemilu yang diusulkan Pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah. Yaitu Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU penyelenggaraan Pemilu," ujar dia.
Jokowi juga ingin menekankan agar semangat pembentukan UU Pemilu yang baru ini tidak hanya semata-mata menindaklanjuti Keputusan MK, melainkan juga penyempurnaan yang bersifat substansial. Berdasarkan pengalaman praktik Pemilu sebelumnya, baik dari teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu sampai pencegahan praktik politik uang.
"Saya juga mengingatkan ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme. Untuk itu pilihan mengenai sistem Pemilu ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penataan daerah Pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang. Sehingga bisa menghadirkan Pemerintahan yang efektif. Dan akuntabel," tutur dia.
"Saya juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU Pemilu ini tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek, harus dipastikan UU pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group