Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum, Selasa (13/9/2016). Jokowi mencatat sejak reformasi 1998, jelang Pemilu selalu ada perubahan UU Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.
"Tapi memang perubahan UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sejalan dengan adanya dinamika perubahan sistem ketatanegaraan. Dan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi," kata Jokowi membuka Ratas di kantor Presiden, Jakarta.
Oleh sebab itu, ke depan perlu disiapkan kerangka regulasi atau kebijakan baru untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 yang memutuskan Pemilu DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan atau serentak.
"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU Pemilu yang diusulkan Pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah. Yaitu Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU penyelenggaraan Pemilu," ujar dia.
Jokowi juga ingin menekankan agar semangat pembentukan UU Pemilu yang baru ini tidak hanya semata-mata menindaklanjuti Keputusan MK, melainkan juga penyempurnaan yang bersifat substansial. Berdasarkan pengalaman praktik Pemilu sebelumnya, baik dari teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu sampai pencegahan praktik politik uang.
"Saya juga mengingatkan ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme. Untuk itu pilihan mengenai sistem Pemilu ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penataan daerah Pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang. Sehingga bisa menghadirkan Pemerintahan yang efektif. Dan akuntabel," tutur dia.
"Saya juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU Pemilu ini tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek, harus dipastikan UU pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah