Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum, Selasa (13/9/2016). Jokowi mencatat sejak reformasi 1998, jelang Pemilu selalu ada perubahan UU Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.
"Tapi memang perubahan UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sejalan dengan adanya dinamika perubahan sistem ketatanegaraan. Dan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi," kata Jokowi membuka Ratas di kantor Presiden, Jakarta.
Oleh sebab itu, ke depan perlu disiapkan kerangka regulasi atau kebijakan baru untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 yang memutuskan Pemilu DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan atau serentak.
"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU Pemilu yang diusulkan Pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah. Yaitu Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU penyelenggaraan Pemilu," ujar dia.
Jokowi juga ingin menekankan agar semangat pembentukan UU Pemilu yang baru ini tidak hanya semata-mata menindaklanjuti Keputusan MK, melainkan juga penyempurnaan yang bersifat substansial. Berdasarkan pengalaman praktik Pemilu sebelumnya, baik dari teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu sampai pencegahan praktik politik uang.
"Saya juga mengingatkan ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme. Untuk itu pilihan mengenai sistem Pemilu ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penataan daerah Pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang. Sehingga bisa menghadirkan Pemerintahan yang efektif. Dan akuntabel," tutur dia.
"Saya juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU Pemilu ini tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek, harus dipastikan UU pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza