Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum, Selasa (13/9/2016). Jokowi mencatat sejak reformasi 1998, jelang Pemilu selalu ada perubahan UU Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.
"Tapi memang perubahan UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sejalan dengan adanya dinamika perubahan sistem ketatanegaraan. Dan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi," kata Jokowi membuka Ratas di kantor Presiden, Jakarta.
Oleh sebab itu, ke depan perlu disiapkan kerangka regulasi atau kebijakan baru untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 yang memutuskan Pemilu DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan atau serentak.
"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU Pemilu yang diusulkan Pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah. Yaitu Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU penyelenggaraan Pemilu," ujar dia.
Jokowi juga ingin menekankan agar semangat pembentukan UU Pemilu yang baru ini tidak hanya semata-mata menindaklanjuti Keputusan MK, melainkan juga penyempurnaan yang bersifat substansial. Berdasarkan pengalaman praktik Pemilu sebelumnya, baik dari teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu sampai pencegahan praktik politik uang.
"Saya juga mengingatkan ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme. Untuk itu pilihan mengenai sistem Pemilu ambang batas parlemen, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penataan daerah Pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang. Sehingga bisa menghadirkan Pemerintahan yang efektif. Dan akuntabel," tutur dia.
"Saya juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU Pemilu ini tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek, harus dipastikan UU pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...