Suara.com - Pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong pembangunan di daerah, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu malam.
"Kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pemerintah yang mendorong pembangunan di daerah sebagai kunci transformasi perekonomian nasional," kata Mendagri, saat menghadiri Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali di Jakarta itu pula.
Menurut dia, pembatalan perda tersebut dilakukan dengan alasan menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan terkena peralihan urusan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga dibatalkan, kata Mendagri lagi.
Selain telah mengeluarkan daftar 3.143 perda yang dibatalkan, Kementerian Dalam Negeri saat ini juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda untuk Jawa dan Bali, kata Tjahjo pula.
"Langkah demikian kemudian diharapkan meningkatkan daya saing di era kompetisi saat ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antarnegara yang semakin ketat. (Antara)
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO