Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kamis (15/9/2016), pukul 11.00 WIB.
Ahok mengatakan, dalam persidangan nanti, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, dirinya hanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman.
"Cuma denger doang, denger saja. Mendengarkan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman yang akan mau menyampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih tidak ikut kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, asalkan MK mengizinkan calon petahana tidak cuti pada saat kampanye.
"Nanti saya dengerin saja. Bukan yakin menang atau apa," kata Ahok.
Diketahui, pad apersidangan sebelumnya, Senin (5/9/2016), MK sudah mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diwakili Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir diantaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?