Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kamis (15/9/2016), pukul 11.00 WIB.
Ahok mengatakan, dalam persidangan nanti, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, dirinya hanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman.
"Cuma denger doang, denger saja. Mendengarkan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman yang akan mau menyampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih tidak ikut kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, asalkan MK mengizinkan calon petahana tidak cuti pada saat kampanye.
"Nanti saya dengerin saja. Bukan yakin menang atau apa," kata Ahok.
Diketahui, pad apersidangan sebelumnya, Senin (5/9/2016), MK sudah mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diwakili Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir diantaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara