Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dalam sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, biasa-biasa saja. Yusril dan Habiburokhman merupakan pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Ahok.
Tapi, Ahok mengomentari sikap Yusril yang selama ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah Jakarta, misalnya dalam kasus TPST Bantargebang. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST. Yusril juga menjadi pengacara salah satu tersangka kasus korupsi uninterruptible power supply.
"Saya pikir biasa saja. Dia ahli tata negara, pakar. Tapi yang harus kalian perhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS, beliau juga pengacara," ujar Ahok usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menurut Ahok, Yusril memiliki kepentingan dalam kasus yang dibela.
"Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS. Jadi kalian hitung saja. Tentu dia juga punya kepentingan," katanya.
Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Ahok melakukan uji materi ketentuan tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana agar dia tidak perlu cuti. Ahok khawatir kalau nanti dia cuti beberapa bulan untuk mengikuti kampanye proses pembahasan RAPBD 2017 melenceng. Ahok khawatir tanpa pengawasannya akan ada banyak anggaran siluman yang masuk.
"Kebetulan cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia (Yusril) punya kepentingan, supaya saya nggak bisa ngawasin bagus APBD," ujar Ahok.
"Karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu saja," Ahok menambahkan.
Dalam persidangan tadi, Yusril yang kini menjadi bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusional jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.
"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.
Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.
Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.
"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.
Berita Terkait
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?