Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dalam sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, biasa-biasa saja. Yusril dan Habiburokhman merupakan pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Ahok.
Tapi, Ahok mengomentari sikap Yusril yang selama ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah Jakarta, misalnya dalam kasus TPST Bantargebang. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST. Yusril juga menjadi pengacara salah satu tersangka kasus korupsi uninterruptible power supply.
"Saya pikir biasa saja. Dia ahli tata negara, pakar. Tapi yang harus kalian perhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS, beliau juga pengacara," ujar Ahok usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menurut Ahok, Yusril memiliki kepentingan dalam kasus yang dibela.
"Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS. Jadi kalian hitung saja. Tentu dia juga punya kepentingan," katanya.
Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Ahok melakukan uji materi ketentuan tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana agar dia tidak perlu cuti. Ahok khawatir kalau nanti dia cuti beberapa bulan untuk mengikuti kampanye proses pembahasan RAPBD 2017 melenceng. Ahok khawatir tanpa pengawasannya akan ada banyak anggaran siluman yang masuk.
"Kebetulan cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia (Yusril) punya kepentingan, supaya saya nggak bisa ngawasin bagus APBD," ujar Ahok.
"Karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu saja," Ahok menambahkan.
Dalam persidangan tadi, Yusril yang kini menjadi bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusional jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.
"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.
Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.
Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.
"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.
Berita Terkait
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah