Suara.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa kasus ratusan anggota jamaah calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Protokol Palermo, Iqbal menilai dalam kasus itu tidak ada pengaturan perpindahan manusia, yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh.
"Dalam kasus ini, yang mengatur tujuan adalah jamaahnya sendiri yaitu untuk naik haji, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal. Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia," kata Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis malam.
Sementara penyelidikan terhadap penipuan pemberangkatan jamaah calon haji masih berjalan, ia mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah Filipina menggolongkan kasus tersebut sebagai TPPO.
Namun, ia memastikan para anggota jamaah asal Indonesia itu sudah memberikan persetujuan secara penuh karena mereka sebelumnya datang ke Filipina untuk membuat paspor, beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.
Yang menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini, kata Iqbal, adalah menangani kepulangan ratusan jamaah WNI secepat mungkin setelah mereka kembali dari ibadah haji melalui Manila pada periode 18-30 September 2016.
"Soal bagaimana konstruksi hukum yang akan dibangun di dalam negeri, itu sepenuhnya wewenang penegak hukum di Indonesia," tuturnya.
Rombongan awal pemulangan jamaah haji Filipina direncanakan akan tiba di Manila pada 19 September dalam tiga kloter, yang membawa 1.049 jamaah.
Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi adanya ratusan warga negara asing menggunakan paspor Filipina, termasuk dari Indonesia dan Malaysia. (Antara)
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Petugas Bantah Jamaah Calon Haji Kloter Makassar Terlantar, Tapi Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi
-
Kemenag: Jamaah Calon Haji Tertunda Pasti Akan Berangkat ke Tanah Suci
-
Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD