Suara.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa kasus ratusan anggota jamaah calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Protokol Palermo, Iqbal menilai dalam kasus itu tidak ada pengaturan perpindahan manusia, yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh.
"Dalam kasus ini, yang mengatur tujuan adalah jamaahnya sendiri yaitu untuk naik haji, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal. Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia," kata Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis malam.
Sementara penyelidikan terhadap penipuan pemberangkatan jamaah calon haji masih berjalan, ia mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah Filipina menggolongkan kasus tersebut sebagai TPPO.
Namun, ia memastikan para anggota jamaah asal Indonesia itu sudah memberikan persetujuan secara penuh karena mereka sebelumnya datang ke Filipina untuk membuat paspor, beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.
Yang menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini, kata Iqbal, adalah menangani kepulangan ratusan jamaah WNI secepat mungkin setelah mereka kembali dari ibadah haji melalui Manila pada periode 18-30 September 2016.
"Soal bagaimana konstruksi hukum yang akan dibangun di dalam negeri, itu sepenuhnya wewenang penegak hukum di Indonesia," tuturnya.
Rombongan awal pemulangan jamaah haji Filipina direncanakan akan tiba di Manila pada 19 September dalam tiga kloter, yang membawa 1.049 jamaah.
Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi adanya ratusan warga negara asing menggunakan paspor Filipina, termasuk dari Indonesia dan Malaysia. (Antara)
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Petugas Bantah Jamaah Calon Haji Kloter Makassar Terlantar, Tapi Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi
-
Kemenag: Jamaah Calon Haji Tertunda Pasti Akan Berangkat ke Tanah Suci
-
Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!