Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi pemilihan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini tengah memproses permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana mengambil cuti kampanye.
Sumarno mengatakan jika hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Ahok, kewajiban cuti bagi calon petahana tak berlaku lagi.
"Kami juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kami masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," kata dalam konferensi pers di kantor KPUD DKI, Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Jika permohonan uji materi tak dikabulkan, kata Sumarno, Ahok harus cuti kampanye menjelang pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Sumarno menekankan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti kampanye, pencalonannya akan dibatalkan. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka tanggal Rabu (21/9/2016) dan ditutup pada Jumat (23/9/2016).
"Calon petahana juga harus melengkapi surat izin cuti kampanye. Kalau yang bersangkutan tidak mengikuti maka itu menjadi penyebab pembatalan," kata Sumarno.
Sumarno menambahkan calon petanaha dilarang memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah