Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi pemilihan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini tengah memproses permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana mengambil cuti kampanye.
Sumarno mengatakan jika hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Ahok, kewajiban cuti bagi calon petahana tak berlaku lagi.
"Kami juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kami masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," kata dalam konferensi pers di kantor KPUD DKI, Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Jika permohonan uji materi tak dikabulkan, kata Sumarno, Ahok harus cuti kampanye menjelang pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Sumarno menekankan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti kampanye, pencalonannya akan dibatalkan. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka tanggal Rabu (21/9/2016) dan ditutup pada Jumat (23/9/2016).
"Calon petahana juga harus melengkapi surat izin cuti kampanye. Kalau yang bersangkutan tidak mengikuti maka itu menjadi penyebab pembatalan," kata Sumarno.
Sumarno menambahkan calon petanaha dilarang memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara