Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi pemilihan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini tengah memproses permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana mengambil cuti kampanye.
Sumarno mengatakan jika hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Ahok, kewajiban cuti bagi calon petahana tak berlaku lagi.
"Kami juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kami masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," kata dalam konferensi pers di kantor KPUD DKI, Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Jika permohonan uji materi tak dikabulkan, kata Sumarno, Ahok harus cuti kampanye menjelang pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Sumarno menekankan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti kampanye, pencalonannya akan dibatalkan. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka tanggal Rabu (21/9/2016) dan ditutup pada Jumat (23/9/2016).
"Calon petahana juga harus melengkapi surat izin cuti kampanye. Kalau yang bersangkutan tidak mengikuti maka itu menjadi penyebab pembatalan," kata Sumarno.
Sumarno menambahkan calon petanaha dilarang memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri