Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi pemilihan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini tengah memproses permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana mengambil cuti kampanye.
Sumarno mengatakan jika hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Ahok, kewajiban cuti bagi calon petahana tak berlaku lagi.
"Kami juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kami masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," kata dalam konferensi pers di kantor KPUD DKI, Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Jika permohonan uji materi tak dikabulkan, kata Sumarno, Ahok harus cuti kampanye menjelang pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Sumarno menekankan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti kampanye, pencalonannya akan dibatalkan. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka tanggal Rabu (21/9/2016) dan ditutup pada Jumat (23/9/2016).
"Calon petahana juga harus melengkapi surat izin cuti kampanye. Kalau yang bersangkutan tidak mengikuti maka itu menjadi penyebab pembatalan," kata Sumarno.
Sumarno menambahkan calon petanaha dilarang memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung