News / Metropolitan
Jum'at, 16 September 2016 | 18:01 WIB
Suasana jumpa pers KPU DKI Jakarta. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta masih merumuskan batasan dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubenur yang bertarun Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kita sudah melakukan simulasi tentang perkisaran rancangan batas dana kampanye dengan ketentuan UU," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016)

Menurutnya pendanaan kampanye yang mencakup transportasi dan makanan tidak boleh diberikan dalam bentuk tunai.

"Tidak boleh dalam bentuk uang tunai. Boleh ada pendanaan transport dan makanan," katanya.

Kata dia, rumusan pembatasan dana kampanye tersebut tinggal menunggu rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Nantinya, lanjut Sumarno, aturan batasan dana kampanye tersebut juga akan dibicarakan dengan pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU DKI.

"Nanti kita akan diskusikan itu ke paslon. Rumusannya sudah ada, tapi kami masih menunggu PKPU," kata dia

Tag

Load More