Suara.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 akan ditaati. Sebab, sudah ditetapkan setelah disepakati Komisi II DPR, KPU Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. PKPU ini menjadi polemik lantaran pada Pasal 4 ayat 1 memasukkan ketentuan terpidana masa percobaan boleh mencalonkan diri di pilkada.
"Itu sudah dinomori dan tinggal dilaksanakan," kata Juri di DPR, Jumat (16/9/2016).
Juri menegaskan tidak mempermasalahkan jika nanti peraturan ini digugat ke MK.
"Ya bisa, UUD saja bisa di-judicial review, UU bisa lewat judicial review, apalagi PKPU. Kalau kemudian merasa PKPU tidak benar ya silakan review," tutur Juri.
Berbeda dengan pendapat anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dia mengkritik ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri dalam pilkada.
"Saya terkesima dengan lakon pemerintah yang menyatakan bahwa kesimpulan RDP terkait calon terpidana bisa mencalonkan boleh diabaikan dan tidak mengikat. Lalu diikuti dengan pernyataan beberapa pimpinan Komisi II yang mempersilakan warga negara untuk menggugat," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Arteria menyayangkan sikap KPU yang menyatakan akan mengikuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, padahal sebelumnya selalu menyatakan independen.
"Lalu KPU yang biasanya mengaku independen dan takut di-judicial review mengatakan akan mengikuti kesimpulan rapat dengan pemerintah, yakni memperbolehkan calon terpidana untuk maju," ujar Arteria.
Menurut Arteria Komisi II, KPU, dan Kemendagri sama-sama memainkan peran yang bagus dalam menyepakati ketentuan tersebut.
"Terakhir ditambah lagi dengan pernyataan Kemendagri yang menyatakan, bahwa apapun keputusannya kelak diharapkan KPU tidak melanggar UU," kata Arteria.
Lebih jauh, Arteria juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan acuh tak acuh dengan ketentuan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada.
Tag
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal