Suara.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 akan ditaati. Sebab, sudah ditetapkan setelah disepakati Komisi II DPR, KPU Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. PKPU ini menjadi polemik lantaran pada Pasal 4 ayat 1 memasukkan ketentuan terpidana masa percobaan boleh mencalonkan diri di pilkada.
"Itu sudah dinomori dan tinggal dilaksanakan," kata Juri di DPR, Jumat (16/9/2016).
Juri menegaskan tidak mempermasalahkan jika nanti peraturan ini digugat ke MK.
"Ya bisa, UUD saja bisa di-judicial review, UU bisa lewat judicial review, apalagi PKPU. Kalau kemudian merasa PKPU tidak benar ya silakan review," tutur Juri.
Berbeda dengan pendapat anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dia mengkritik ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri dalam pilkada.
"Saya terkesima dengan lakon pemerintah yang menyatakan bahwa kesimpulan RDP terkait calon terpidana bisa mencalonkan boleh diabaikan dan tidak mengikat. Lalu diikuti dengan pernyataan beberapa pimpinan Komisi II yang mempersilakan warga negara untuk menggugat," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Arteria menyayangkan sikap KPU yang menyatakan akan mengikuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, padahal sebelumnya selalu menyatakan independen.
"Lalu KPU yang biasanya mengaku independen dan takut di-judicial review mengatakan akan mengikuti kesimpulan rapat dengan pemerintah, yakni memperbolehkan calon terpidana untuk maju," ujar Arteria.
Menurut Arteria Komisi II, KPU, dan Kemendagri sama-sama memainkan peran yang bagus dalam menyepakati ketentuan tersebut.
"Terakhir ditambah lagi dengan pernyataan Kemendagri yang menyatakan, bahwa apapun keputusannya kelak diharapkan KPU tidak melanggar UU," kata Arteria.
Lebih jauh, Arteria juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan acuh tak acuh dengan ketentuan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada.
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat