Suara.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa menilai kasus suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman merupakan musibah sangat besar. Sebab mencoreng citra lembaga negara.
"Ya bagi DPD ini kan musibah yang sangat-sangat besar dan menjadi sejarah di DPD," kata AM Fatwa usai menghadiri launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Terkait soal penangkapan Irman di rumah dinasnya oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. AM Fatwa mengaku memang tidak bisa dihindari apabila ada indikasi jika gerak-gerik Irman memang sudah dipantau.
"Ya namanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan biasaya sangat sulit untuk menghindar," kata dia.
AM Fatwa juga menilai meski jabatan yang dipegang Irman setara dengan jabatam Presiden, ada dugaan penerimaan uang suap tetap saja harus ditindaklanjuti.
"Ya itu memang kecil tapi kan menyangkut orang besar. Ketua DPD Irman Gusman memang bukan orang sembarangan setara dengan presiden, DPR, MPR, BPK, MK," kata dia.
AM Fatwa belum bisa menjelaskan kaitan uang Rp100 juta yang diterima Irman dengan adanya rekomendasi soal kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 yang disangkakan oleh KPK.
"Saya tidak bisa bicara itu, itu wilayah pengadilan, tapi kalau proses kehormatan kan sebentar, kalau persidangan kan bisa sampai setahun," kata AM Fatwa.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan