Suara.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa menilai kasus suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman merupakan musibah sangat besar. Sebab mencoreng citra lembaga negara.
"Ya bagi DPD ini kan musibah yang sangat-sangat besar dan menjadi sejarah di DPD," kata AM Fatwa usai menghadiri launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Terkait soal penangkapan Irman di rumah dinasnya oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. AM Fatwa mengaku memang tidak bisa dihindari apabila ada indikasi jika gerak-gerik Irman memang sudah dipantau.
"Ya namanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan biasaya sangat sulit untuk menghindar," kata dia.
AM Fatwa juga menilai meski jabatan yang dipegang Irman setara dengan jabatam Presiden, ada dugaan penerimaan uang suap tetap saja harus ditindaklanjuti.
"Ya itu memang kecil tapi kan menyangkut orang besar. Ketua DPD Irman Gusman memang bukan orang sembarangan setara dengan presiden, DPR, MPR, BPK, MK," kata dia.
AM Fatwa belum bisa menjelaskan kaitan uang Rp100 juta yang diterima Irman dengan adanya rekomendasi soal kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 yang disangkakan oleh KPK.
"Saya tidak bisa bicara itu, itu wilayah pengadilan, tapi kalau proses kehormatan kan sebentar, kalau persidangan kan bisa sampai setahun," kata AM Fatwa.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik
-
Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya
-
Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan
-
Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia
-
Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya
-
Ironi Ketidakadilan yang Dibiarkan Terjadi di Drama Pyramid Game